Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan
Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 melalui putusan
Nomor 142 tahun 2013.
Diikutsertakan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 ini, membuat
jumlah pemilih muslim diyakini akan bertambah untuk menggunakan hak suaranya di
Pemilu 2014 mendatang.
"Jangan-jangan, justru akan menambah orang ke TPS (Tempat
Pemilihan Suara). Khususnya bagi pemilih Islam yang tidak terwadahi partai
Islam sekarang ini. Entah itu PAN, PKB, PKS, PPP," ujar pengamat politik
dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu,
Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB)
sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 melalui putusan Nomor 142 tahun
2013. Dalam penetapan itu, ada beberapa alasan lembaga pemilihan ini akhir
memilih untuk meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, dasar utama jika mereka
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka akan terkendala waktu proses
Pemilu 2014. Jika diloloskan di kemudian hari, maka akan merugikan partai
tersebut.
"Di mana dalam putusan PT TUN ditawarkan KPU apakah akan
kasasi atau menerima atau menindaklanjuti putusn PT TUN. Pengadilan sendiri
sudah memberikan hak konstitusional atau legal standing bahwa KPU punya hak
untuk kasasi," kata Husni dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan
Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Husni menjelaskan, jika dalam Pasal 269
ayat 1 KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN, kalau pun menolak maka harus
melalui kasasi di MA.
"Bagaimana amar yang dibuat dalam putusan itu bahwa KPU
harus menindaklanjuti putusan sebagaimana isinya dengan memberi ruang waktu
tujuh hari sejalan temuan Pasal 269 terutama ayat 1 KPU wajib menindaklanjuti
PTTUN atau MA paling lambat tujuh hari kerja," cetusnya.
Sumber
: Sindonews

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !