Periksa Sri Mulyani, KPK belum koordinasi dengan Kedubes RI

Rabu, 17 April 2013

Jakarta (Marwah Riau)      
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi turunnya bailout (dana talangan) sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century.  
Dia juga mengakui, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI yang ada di Amerika Serikat (AS).
“Belum ada koordinasi,“ kata wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Menurutnya, KPK sampai saat ini baru sebatas melakukan perencanaan untuk memeriksa Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penanganan kasus Bank Century itu.
“Soal pergi ke berapa negara itu memang ada di dalam planning KPK. Cuma saya harus cek dulu jadwalnya, tapi itu memang unstopable,“ tegasnya.
Namun, dirinya memastikan, KPK segera memeriksa Direktur Bank Dunia itu untuk dimintai keterangan sebagai orang yang sempat mempunyai wewenang dalam pengambilan kebijakan.
“Pasti kita periksa itu karena tergantung agendanya, kan kalau pergi keluar itu kita harus liat juga kesibukan orang yang akan diperiksa,“ bebernya.
Sebelumnya seusai rapat dengan Tim Pengawas rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya akan memeriksa Sri Mulyani di AS dalam kasus Bank Century.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Sri Mulyani dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait proses penanganan kasus Bank Century.  
Sri Mulyani selaku Menkeu diduga turut bertanggungjawab terkait turunnya dana talangan ke Bank Century.
Seperti diketahui dalam kasus Bank Century, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti sebagai orang yang dianggap bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Sumber : Sindonews

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger