Banyak pihak
yang mempertanyakan putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
memberikan sanksi ringan kepada Ketua KPK Abraham Samad dalam kasus bocornya
draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Pakar Hukum Tata
Negara Margarito Kamis menilai, sanksi tertulis yang diterima Abraham Samad
karena dianggap melanggar kode etik pimpinan KPK terbilang cukup berat. Namun,
bukan pada nilainya tapi bekas yang ditimbulkannya pada karir Abraham Samad.
"Menurut
saya cukup berat itu sebenarnya, ini pasti melukai Samad. Sebab, ada cap atau
stempel bersalah pada dirinya. Stempel itu akan terus melekat sepanjang
karirnya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews,
Kamis (4/4/2013).
"Dengan
memberi hukuman berupa teguran karena melakukan kekeliruan etik jangan
dipandang ringan. Sanksinya luar biasa berat itu. Secara tidak langsung sudah
ada cela," sambungnya.
Namun, ia
memandang positif dengan dibentuknya Komite Etik hingga keluarnya putusan
terkait kebocoran sprindik Anas ke publik. Ia meminta semua pihak menghentikan
polemik kebocoran sprindik tersebut setelah adanya putusan Komite Etik.
"Jangan
salah, belum pernah ada pimpinan KPK dipersalahkan secara etik. Jangan lupa
kekuatan KPK itu pada level dan derajat etika para pimpinannya. Karena itu,
sanksi yang dijatuhkan kepada Samad dan Adnan sudah cukup. Proporsional dan
setimpal dengan apa yang dia lakukan," jelasnya.
Ia menambahkan,
apa yang terjadi di KPK saat ini akan membawa iklim yang baik di masa yang akan
datang. Menjadi pembelajaran bagi pimpinan maupun internal KPK agar lebih
berhati-hati dan mawas diri.
"Apalagi
Komite Etik tidak hanya berbicara konteks kasus ini, tapi juga merekomendasikan
mengubah dan merancang kembali tata kelola administrasi internal. Itu
hebat," tutupnya.
Seperti
diberitakan Sindonews sebelumnya, meski Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Abraham Samad tidak terbukti secara langsung terlibat dalam bocornya draf
surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum namun tak lepas
dari sanksi.
Abraham Samad
dianggap telah melanggar kode etik sebagai Pimpinan KPK berdasarkan pasal 4
ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, d, r dan v. Dengan
pasal itu, Abraham Samad dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Komite Etik.
Ada beberapa hal
yang dianggap memberatkan, pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan
pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi itu termasuk
kasus Anas.
"Telah
melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasu di KPK
termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua dalam
sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta Selatan, Rabu 4 April 2013.
Kedua, Abraham
juga dinilai tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya
setelah bocornya sprindik milik Anas, hal ini lah yang dianggap ikut
memberatkan sanksinya dalam sidang Komite Etik.
"Ketiga,
Abraham samad tidak setuju blackberry-nya dilakukan kloning, tindakan tersebut
tidak kooperatif," lanjutnya.
Terakhir menurut
Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite
Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari
jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas
Urbaningrum.
"Mendahului
pernyataan jika komite etik merekayasa, yang menyebut dalam media bahwa
sprindik upaya menjatuhkan saya (Abraham) dalam pemberitaan media massa,"
tuntasnya.
Sumber : Sindonews

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !