| H.M. Edi Yulianto, SH, KN (Baju hitam berkacamata) |
Alhamdulillah, Allahu Akbar, Allahu
Akbar, Allahu Akbar...” spontan keluar dari mulut Syahrul. Ketika hakim selesai membacakan putusan pada perkara
Syahrul.
Persidangan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 19 Juni
2013 dengan Agenda Pembacaan Putusan, setelah berkali-kali ditunda karena Para
Tergugat sering tidak hadir, walaupun sudah dipanggil secara sah oleh
Pengadilan.
Sidang tersebut adalah akhir dari pemeriksaan perkara
sengketa jual beli rumah, kedai dan tanah seluas kurang lebih 400 m2 di
Jalan Obor III sumur Ladang, Duri- Riau. Syahrul menggugat Iswandi dkk, karena
rumah, kedai dan tanah yang telah ia beli dan dibayar lunas tak kunjung
diserahkan oleh penjualnya, bahkan dikuasai Iswandi dkk.
Dalam agenda Pembacaan Putusan perkara no.
56/Pdt.G/2012/PN. DUM, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Asra, SH. MH
pada pokoknya memutuskan : Menyatakan hukum Sertipikat hak Milik No. 1037
tanggal 10 Agustus 2009 Surat Ukur tanggal 21 Juli 2009 Nomor
: 32/DURI BARAT/2009 atas nama Muhammad Syahrul adalah sah dan
berharga.; Menyatakan
obyek sengketa berupa : sebidang tanah seluas 389 M2, tercantum dalam
Sertipikat hak Milik No. 1037 tanggal 10 Agustus 2009 Surat
Ukur tanggal 21 Juli 2009 Nomor : 32/DURI BARAT/2009 atas nama
Muhammad Syahrul, beserta segala bangunan/tanaman yang berdiri/tertanam
diatasnya terletak di RT 02, RW 05, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau,
Kabupaten Bengkalis, atau dikenal dengan rumah dan tanah di Jalan
Obor III No. 61 sumur ladang Duri adalah sah hak milik Penggugat; Menyatakan
perbuatan Para Tergugat menguasai, menggunakan, membangun, merusak obyek
sengketa adalah bersalah melawan hukum (on rechtmatige daad); Menghukum
Para Tergugat untuk menyerahkan penguasaan obyek sengketa kepada Penggugat
seketika dan sekaligus pada saat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum
tetap ( inkracht van gewijsde), baik oleh dirinya atau orang lain atas ijinnya,
dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun; bila mana perlu dengan bantuan Polisi; Menghukum
Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 6.100.000,- ( enam juta seratus ribu rupiah
).
Hakim memerintahkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Para Tergugat yang pada sidang itu tidak satupun yang hadir,
setelah dipanggil secara sah.
Sengketa tersebut berawal dari membeli rumah “HOPE” di Jalan Obor III Sumur Ladang, Setelah menjual rumahnya di jalan Kayangan Kelurahan Air Jamban Duri, Perjuangan untuk mendapatkan haknya sangat luar
biasa sampai - sampai
kehilangan pekerjaan bahkan kehilangan seorang abangnya, Rumah yang sudah dibayar lunas masih dikuasai
oleh Iswandi saudaranya Asni pemilik rumah sebelumnya, penduduk Jalan Obor III
Sumur ladang. tidak pernah diserahkan penguasaannya oleh Asni maupun
adiknya Iswandi dan Acil. Bahkan kedai yang telah dibelinya dikuasai Eva dan
Jefry atas ijin Iswandi.
Tapi Syahrul tidak menyerah begitu saja. Sambil menjalani
kehidupan di rumah petak sewaannya, berbagai upaya telah ditempuh, dari upaya
kekeluargaan sampai laporan pada Kepolisian Sektor Mandau, tetapi belum
berhasil juga. Bahkan ketika abangnya membantu menyelesaikan secara
kekeluargaan malah dikeroyok Iswandi dan saudaranya. Tapi naas, malah Syahrul
dan Abangnya yang datang berdua waktu itu dituduh mengeroyok, yang akhirnya
dipenjara hingga Abangnya meninggal di bui,(penjara)
Melalui
Kuasa Hukumnya H.M. Edy Yulianto, SH,
KN,
advokat antar pulau, berkantor di Jalan Rambutan
duri, Syahrul
menggugat ke Pengadilan Negeri Dumai.
Hampir
tujuh bulan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Dumai, persidangan berjalan sering tertunda karena Para Tergugat
sering menunda-nunda persidangan dengan cara sering tidak menghadiri sidang.
Dalam persidangan Iswandi dkk tidak berkutik menghadapi gugatan syahrul, bahkan
menjawabpun tak mampu. membuktikan omongannya yang selama ini diumbar
diluar sidang selama ini dengan kepongahan. Iswandi dkk hanya bisa
mengulur-ulur waktu sidang dengan beberapa kali tidak menghadiri persidangan.
Akhirnya Syahrul menuai hasil perjuangannya.
“ Kejujuran dan Fakta Hukum sangat penting dalam
perjuangan hak, masyarakat tidak perlu ragu dan takut memperjuangkan
haknya, sepanjang berlandas kebenaran” demikian ulas H.M. Edy Yulianto, SH, KN,
Menurutnya seluruh masyarakat dalam segala lapisan mempunyai hak
yang sama dalam memperjuangkan hukum sesuai azas equality before the law dan
azas equity, tidak memandang pangkat, derajat, intelektual dan kehartaan
seseorang.
Penyelesaikan masalah dengan kekerasan saja tidak cukup
tapi harus dilakukan dengan prosedur hukum. (Amir)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !