H.M. Edy Yulianto, SH, KN Antarkan Syahrul Menang Di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2013

Bengkalis (Marwahriau.com)
H.M. Edi Yulianto, SH, KN (Baju hitam berkacamata)
 Alhamdulillah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar...” spontan keluar dari mulut Syahrul. Ketika hakim selesai membacakan putusan pada perkara Syahrul.
Persidangan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 19 Juni 2013 dengan Agenda Pembacaan Putusan, setelah berkali-kali ditunda karena Para Tergugat sering tidak hadir, walaupun sudah dipanggil secara sah oleh Pengadilan.
Sidang tersebut adalah akhir dari pemeriksaan perkara sengketa jual beli rumah, kedai dan tanah seluas kurang lebih 400 m2  di Jalan Obor III sumur Ladang, Duri- Riau. Syahrul menggugat Iswandi dkk, karena rumah, kedai dan tanah yang telah ia beli dan dibayar lunas tak kunjung diserahkan oleh penjualnya, bahkan dikuasai Iswandi dkk.
Dalam agenda Pembacaan Putusan perkara no. 56/Pdt.G/2012/PN. DUM, Majelis Hakim yang diketuai  Fauzi Asra, SH. MH pada pokoknya memutuskan : Menyatakan hukum Sertipikat hak Milik No. 1037 tanggal  10 Agustus 2009  Surat Ukur  tanggal 21 Juli 2009 Nomor : 32/DURI BARAT/2009  atas nama Muhammad  Syahrul adalah sah dan berharga.; Menyatakan obyek sengketa berupa : sebidang tanah  seluas 389 M2, tercantum dalam Sertipikat hak Milik No. 1037 tanggal  10 Agustus 2009  Surat Ukur  tanggal 21 Juli 2009 Nomor : 32/DURI BARAT/2009  atas nama Muhammad  Syahrul, beserta segala bangunan/tanaman yang berdiri/tertanam diatasnya terletak di RT 02, RW 05, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, atau dikenal dengan rumah dan tanah di   Jalan Obor III No. 61 sumur ladang Duri adalah sah hak milik Penggugat; Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai, menggunakan, membangun, merusak  obyek sengketa  adalah bersalah melawan hukum  (on rechtmatige daad); Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan penguasaan obyek sengketa kepada Penggugat seketika dan sekaligus pada saat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde), baik oleh dirinya atau orang lain atas ijinnya, dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun; bila mana perlu dengan bantuan Polisi; Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 6.100.000,- ( enam juta seratus ribu rupiah ).
Hakim memerintahkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Para Tergugat  yang pada sidang itu tidak  satupun yang hadir, setelah dipanggil secara sah.
Sengketa tersebut  berawal dari membeli rumah “HOPE” di Jalan Obor III Sumur Ladang, Setelah menjual rumahnya di jalan Kayangan Kelurahan Air Jamban Duri, Perjuangan untuk mendapatkan haknya sangat luar biasa sampai - sampai kehilangan pekerjaan bahkan kehilangan seorang abangnya, Rumah yang sudah dibayar lunas masih dikuasai oleh Iswandi saudaranya Asni pemilik rumah sebelumnya, penduduk Jalan Obor III Sumur ladang.  tidak pernah diserahkan penguasaannya oleh Asni maupun adiknya Iswandi dan Acil. Bahkan kedai yang telah dibelinya dikuasai Eva dan Jefry atas ijin Iswandi.
Tapi Syahrul tidak menyerah begitu saja. Sambil menjalani kehidupan di rumah petak sewaannya, berbagai upaya telah ditempuh, dari upaya kekeluargaan sampai laporan pada Kepolisian Sektor Mandau, tetapi belum berhasil juga. Bahkan ketika abangnya membantu menyelesaikan secara kekeluargaan malah dikeroyok Iswandi dan saudaranya. Tapi naas, malah Syahrul dan Abangnya yang datang berdua waktu itu dituduh mengeroyok, yang akhirnya dipenjara hingga  Abangnya meninggal di bui,(penjara)
Melalui Kuasa Hukumnya H.M. Edy Yulianto, SH, KN, advokat antar pulau, berkantor di Jalan Rambutan duri, Syahrul menggugat ke Pengadilan Negeri Dumai.
Hampir tujuh bulan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Dumai,  persidangan berjalan sering tertunda karena Para Tergugat sering menunda-nunda persidangan dengan cara sering tidak menghadiri sidang. Dalam persidangan Iswandi dkk tidak berkutik menghadapi gugatan syahrul, bahkan menjawabpun tak mampu.  membuktikan omongannya yang selama ini diumbar diluar sidang selama ini dengan kepongahan. Iswandi dkk hanya bisa mengulur-ulur waktu sidang dengan beberapa kali  tidak menghadiri persidangan. Akhirnya Syahrul menuai hasil perjuangannya.
 “ Kejujuran dan Fakta Hukum sangat penting dalam perjuangan hak,  masyarakat tidak perlu ragu dan takut memperjuangkan haknya, sepanjang berlandas kebenaran” demikian ulas H.M. Edy Yulianto, SH, KN,   Menurutnya seluruh masyarakat dalam segala lapisan mempunyai hak yang sama dalam memperjuangkan hukum sesuai azas equality before the law dan azas equity, tidak memandang pangkat, derajat, intelektual dan kehartaan seseorang.
Penyelesaikan masalah dengan kekerasan saja tidak cukup tapi harus dilakukan dengan prosedur hukum. (Amir)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger