Untuk turut mensukseskan pesta demokrasi
pemungutan suara pemilihan Gubernur Riau (Gubri) dan Wakil Gubernur Riau
(Wagubri) priode 2013-2018,di Riau, Rabu 4 September 2013. Pemerintah Kota
Pekanbaru meliburkan Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Liburnya
PNS ini dilakukan berdasarkan surat Gubernur Riau nomor: 800/BKD-KHK/01/16
tanggal 26 Agustus 2013 tentang prihal penetapan hari pemungutan suara
pemilihan Gubri dan Wagubri sebagai hari yang diliburkan.
Hal ini
disampaikan Kabag Humas Setretariat Pemko Pekanbaru, H Azharisman Rozie MSi
kepada wartawan, Jumat (30/8).
Menurut
Haris, di dalam surat Gubri dibunyikan bahwa, kepada seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru untuk dapat menggunakan hak suaranya pada
hari Rabu tanggal 4 September 2013.
Meski
libur, untuk instansi yang bertugas memberikan pelayanan langsung tetap masuk
dengan sistem pengaturan oleh pimpinannya.
"Namun
disurat tersebut dibunyikan, bagi intansi pemerintahan yang bertugas
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, di minta pimpinan intansi
supaya mengatur pelaksanaan hari libur pada tanggal pemilihan," jelas
Haris.
Dikatakan
Haris, hal tersebut dimaksud agar intansi tersebut dapat melayani masyarakat,
begitu sebaliknya masyarakat juga tetap mendapat pelayanan dengan baik.
"Surat
ini ditujukan kepada semua intansi, Inspektorak, Kepala Dinas, Kepala Badan,
Seketariat DPRD, Seketariat KPU, Kantor, Bagian, Camat dan Lurah se-Kota
Pekanbaru . Sekaligus himbauan agar dapat menggunakan hak suaranya pada pilkada
Gubri 4 September 2013," tutupnya.(ur)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !