Kejaksaan
Agung (Kejagung) telah mengembalikan lima berkas perkara kasus dugaan
korupsi simulator SIM dan memberikan petunjuk untuk dilengkapi pada
Polri. Berkas yang berada di tangan Polri itu kini berstatus P19 atau belum
lengkap.
"Ya,
berkas perkaranya dikembalikan ke sana, jadi P19. Kita tunggu saja perkembangan
lebih lanjut," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta,
Jumat (5/10).
Sebelumnya,
Polri mulai
melimpahkan tiga berkas pada Senin (17/9). Ketiga berkas tersebut
untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri, Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur
Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Kemudian,
menyusul satu berkas
atas nama AKBP Teddy Rusmawan selaku panitia lelang, pada Rabu (19/9)
dan terakhir berkas untuk Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo
S Bambang pada Senin (24/9). Polri bergerak cepat dalam upaya melengkapi berkas
perkara kasus simulator SIM yang juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) itu.
Ditemui
terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto
mengatakan, tiga berkas perkara telah diberikan petunjuk untuk dilengkapi pada
28 September 2012, kemudian menyusul dua berkas pada 3 Oktober 2012 lalu.
"Semua
berkas perkara P19. Pertama, tiga berkas tanggal 28 September, dua lainnya 3
Oktober 2012," terang Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat. Adapun
dalam kasus ini, tiga orang menjadi tersangka oleh KPK dan Polri. Ketiganya
yakni Didik Purnomo, Sukotjo, dan Budi.
Di luar itu
KPK juga menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo
sebagai tersangka. Proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat senilai
Rp 198,6 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
(kc)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !