Terkait hasil
audit BPK RI Perwakilan Riau yang diduga tidak pernah melaporkan indikasi pidana ke
instansi berwenang dan disinyalir Hasil audit BPK RI hanya dilaporkan ke DPRD
Provinsi dan Gubernur, DPRD Kab/kota dan Bupati/Walikota menyulut api gejolak
di kalangan aktivis masyarakat.
Lembaga Swadaya
Masyarakat Indonesia Monitoring Development (IMD), Kamis (11/10) melakukan aksi
unjuk rasa menuntut kepada BPK RI untuk mengaudit semua pendanaan PON Ke XVIII
di Provinsi Riau.
Aksi unjuk rasa yang
berlangsung di depan halaman gedung BPK RI Perwakilan Riau ini menuntut BPK
untuk mengaudit pembangunan main Stadion dan venue-venue lainnya yang melewati
batas waktu dalam kontrak, sehingga denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan
mencapai Rp. 250 Milyar menjadi potensi kerugian negara, Dana Roadswow Rp. 6,5
Milyar tahun 2006 yang tidak masuk akal hanya habis mengunjungi DKI Jakarta,
Bandung, Bogor dan kaltim, dana kegiatan PON Rp. 500 Milyar yang dicadangkan
berdasarkan Perda 07/2007 raib entah kemana, dana APBN tahun 2012 untuk
penyelenggaraan PON Rp. 94 Milyar melalui penunjukkan langsung melanggar
ketentuan, dana tiket pembukaan PON dan penutupan mencapai Rp. 10 Miyar adalah
pungutan ilegal karena tidak punya dasar hukum, pungutan ilegal dari kontingen
masing-masing provinsi oleh PB PON untuk dana transportasi, konsumsi dan
akomodasi Rp. 2,2 Milyar juga tidak memiliki dasar hukum dan pendanaan
penyelenggaraan PON didanai dari APBN/APBD.
Raja Adnan
selaku penanggung jawab aksi unjuk Rasa kepada sejumlah wartawan mengatakan,
“Kedatangan kita kemari untuk menyuarakan kepada BPK RI agar mengaudit semua
pendanaan PON dan pembangunan pesantren Al-Zaitun yang setelah kita check ke
lapangan ternyata fiktif, kami meminta kepada BPK RI untuk melaporkan hasil
auditnya kepada instansi yang berwenang, bukan hanya kepada DPRD Provinsi,
Gubernur, DPRD Kab/Kota serta Walikota” terangnya. (Canggih)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !