Jakarta (Marwah Riau)
Polri memberi kebebasan pada
anggotanya yang ingin mengundurkan diri dari institusi Polri. Yang jelas, para
penyidik tersebut harus mengikuti proses pengunduran diri sesuai peraturan yang
berlaku di lingkungan Kepolisian. 
Kepala Bagian Penerangan Umum
Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengingatkan, pengunduran diri di institusi
Polri bukanlah hal mudah. Mereka wajib mengahadap pada Kepala Kepolisian RI
(Kapolri) Jenderal Timur Pradopo.
"Ada aturan mainnya.
(Yang bersangkutan) harus mengajukan kepada Kapolri, dan ini tergantung apakah
Kapolri menyetujui atau tidak," terang Kombes Agus Rianto di Mabes Polri,
Jakarta, Selasa (2/10)
Menurut Kombes Agus, anggota
Polri berpangkat perwira menengah atau pamen boleh mengundurkan diri setelah
menjalani masa dinas selama 10 tahun. Sementara itu, anggota yang mengundurkan
diri sebelum ikatan dinas 10 tahun berakhir dianggap melanggar sumpah
kepolisian.
"Kita akan lakukan proses
untuk menentukan sanksi di lingkungan Polri," kata Kombes. Sanksi
dijatuhkan melalui dua mekanisme, yakni sidang disiplin maupun sidang kode etik,”
ungkapnya. 
Hingga saat ini, belum ada penyidik KPK asal Polri yang mengajukan pengunduran diri. (kc/Red)
 
 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !