1 Januari 2013 UMP Riau Rp1,4 Juta Mulai Diberlakukan

Sabtu, 29 Desember 2012


Pekanbaru (Marwah Riau)
Mulai 1 Januari 2013, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau mulai diberlakukan. Dewan Pengupahan Riau menetapkan UMP Riau mulai 1 januari 2013 berjumlah Rp1,4 juta. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Nazarudin saat ditemui di kantornya, Kamis (27/12).
"UMP Riau sebesar Rp 1,4 juta dan sudah disahkan juga sudah ada pergubnya. Mulai berlaku per 1 Januari 2013. Jadi kita pinta semua perusahaan dapat mematuhinya," ungkapnya.
Disnaker Riau akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Disnaker di tiap kabupaten/kota se Riau untuk memastikan peraturan ini benar-benar dijalankan. Disamping itu, Nazarudin juga mengungkapkan Disnaker Riau menyiapkan tim yang akan mengawasi pelaksanaan peraturan pemberian UMP ini di setiap kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota.
"Kita siapkan tim nya jadi nanti jika ada yang melanggar maka bisa langsung melaporkannya ke Disnaker kabupaten/kota ataupun langsung ke tingkat provinsi," tuturnya lagi.
Untuk pemberian sanksi sendiri pada perusahaan yang melakukan pelanggaran dipastikan Nazarudin akan diberikan, terlebih jika mendapatkan laporan langsung dari karyawan di perusahaan tersebut maka Disnaker akan memberikan sanksi tegas. "Kalau ada yang melanggar maka akan kita teliti dan kita beri sanksi," imbuhnya lebih lanjut. (rls)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger