Pekanbaru (Marwah Riau)
Mulai 1
Januari 2013, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau mulai diberlakukan. Dewan
Pengupahan Riau menetapkan UMP Riau mulai 1 januari 2013 berjumlah Rp1,4 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Riau Nazarudin saat ditemui di kantornya, Kamis (27/12).
"UMP
Riau sebesar Rp 1,4 juta dan sudah disahkan juga sudah ada pergubnya. Mulai
berlaku per 1 Januari 2013. Jadi kita pinta semua perusahaan dapat
mematuhinya," ungkapnya.
Disnaker
Riau akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Disnaker di tiap
kabupaten/kota se Riau untuk memastikan peraturan ini benar-benar dijalankan.
Disamping itu, Nazarudin juga mengungkapkan Disnaker Riau menyiapkan tim yang
akan mengawasi pelaksanaan peraturan pemberian UMP ini di setiap kantor
Disnaker yang ada di kabupaten/kota.
"Kita
siapkan tim nya jadi nanti jika ada yang melanggar maka bisa langsung
melaporkannya ke Disnaker kabupaten/kota ataupun langsung ke tingkat
provinsi," tuturnya lagi.
Untuk
pemberian sanksi sendiri pada perusahaan yang melakukan pelanggaran dipastikan
Nazarudin akan diberikan, terlebih jika mendapatkan laporan langsung dari
karyawan di perusahaan tersebut maka Disnaker akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau ada yang melanggar maka akan kita teliti dan kita beri
sanksi," imbuhnya lebih lanjut. (rls)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !