Januari Halawa, 31 Tahun Tarsangka pembunuhan berencana |
Dugaan
pembunuhan berencana yang di lakukan januari Halawa, 31 Tahun terhadap Temanaso
jaluhu, 35 Tahun mangakibatkan korban meninggal dunia, “Tempat
kejadian pembunuhan tersebut di rumah korban sendiri, terletak di jalan lintas
Pelalawan. Desa Lalang kabung Kecamatan Pelalawan
“Saat itu
wartawan Marwah Riau dan media lain nya bertolak ke Polres Pelalawan Pada hari
senin tanggal 10 untuk meminta keterangan yang lebih lanjut”, saat tiba
di Polres Pelalawan para wartawan di sabut baik oleh ajudan Kasat Reskrim
Polres Pelalawan AkP. Bimo Ariyanto. SH, Sik.
“Bimo
membenarkan memang ada kejadian pembunuhan berencana mengakibatkan meninggal
dunia, kejadian itu berawal, senin/3 Desember 2012. Sekitar jam 16.00 wib. ”
Dengan motif pembunuhan berencana , Pasal di kena kan, Pasal 340 atau
pasal K.U.H Pidana katanya.
“Bimo
menambahkan lagi, “jalan kejadian nya “Pada waktu kejadian, korban
bertempat tinggal satu rumah dengan kelurga , tersangka baru saja pulang dari
kerja kebun kelapa sawit, kemudian korban duduk, dibangku teras rumah, tak lama
kemudian tersangka mengambil tombak . Dan menusukkannya kepada korban yang
mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penyebab
kejadian, Tersangka dendam terhadap korban dimana, menurut keterangan tersangka
, korbanlah yang sebelumnya membakar gubuk tempat tinggal tersangka sehingga
harta dan uang tersangka Habis terbakar katanya.
“Kata Bimo
lagi: setelah kajadian tersangka sempat melarikan diri dan tersangka di tangkap
di sibolga pada hari selasa tanggal 4, Desember 2012. Jam 20:30 wib tutup nya. (adi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !