![]() |
| Ilustrasi |
Perkebunan
karet milik masyarakat sudah marginal. Hal ini mendorong Pemkab Siak melalui
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) melakukan peremajaan terhadap
perkebunan karet milik masyarakat.
Menurut
Kadishutbun Siak Ir Teten Efendi, ada sekitar 300 hektare lahan perkebunan
karet yang dilakukan peremajaan.
Namun
tentunya sebelum itu dilakukan, pihaknya terlebih dahulu menetapkan Calon
Petani Calon Lahan (CPCL).
Terhadap
lokasi dan petani penerima CPCL tersebut, Teten enggan membocorkan, pasalnya
nanti bisa menimbulkan tumpang tindih kepemilikan.
Cara
ini dilakukan mengingat kejadian yang sudah-sudah, di mana penetapan CPCL ini
selalu tumpang tindih. ‘’Kami tak ingin hal itu terulang kembali,’’ kata Teten,
Senin (11/3) di Siak.
Menurut
dia, pihaknya siap melakukan penetapan CPCL itu, namun lokasi dan penerimanya
nanti disampaikan waktu sosialiasi.
Adapun
program peremajaan karet ini lanjut dia, merupakan program pemerintah untuk
membantu masyarakat, dengan menghidupkan kembali tanaman baru karet untuk
masyarakat, sehingga produksi dan pendapatan mereka bisa meningkat. Selama ini
karet yang diolah atau milik masyarakat itu kurang, karena pohonnya sudah
marginal dan tak produktif lagi.
Maka
dari itu, melalui peremajaan ini mereka dibantu dalam pengembangan dan
pengelolaanya, sehingga produktivitas karet yang mereka hasilkan dapat lebih
baik. (rp)
.jpg)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !