Sekretaris Umum DPP LSM-GAPURA
![]() |
| Canggih Trigunawan Hakim Sekretaris Umum DPP LSM-GAPURA |
Penyelenggara
Negara yang seyogianya menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan publik
terkesan masih hanya di atas meja, Undang-Undang Keterbukaan Publik Nomor 18
tahun 2008 yang merupakan peraturan baku yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara
Negara masih terkesan dilemahkan dan kerap kali dikangkangi oleh sebagian besar
oknum penyelenggara Negara.
Baru-baru ini
saja LSM-GAPURA melayangkan surat konfirmasi kepada salah satu SKPD di
kabupaten Rokan Hilir meminta klarifikasi terkait adanya dugaan indikasi
korupsi, ironisnya surat yang dilayangkan terkesan hanya menjadi tumpukan
kertas semata, seolah-olah Undang-Undang Keterbukaan Publik hanya sebuah wacana
peraturan yang mungkin dianggap sebagai peraturan yang tidak begitu penting
untuk dipatuhi.
Ketika
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kian dikangkangi oleh penyelenggara
Negara? Bagaimana mungkin Negara Indonesia yang kita cintai bersama ini mampu
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta
nepotisme?
Keterbukaan
informasi Publik dikhawatirkan akan
semakin dilemahkan apabila tidak adanya tindak tegas terhadap
pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, untuk itu
diharapkan perlu sinergitas dari Pihak Penegak Hukum, Pemerintahan/Penyelengara
Negara untuk dapat terus mensosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik dan memberikan sanksi tegas maupun normatif kepada penyelenggara Negara
yang kian mengangkangi peraturan baku yang bekekuatan hukum tersebut.
Dikhawatirkan
apabila Peraturan yang telah diUndangkan menjadi sebuah paradigma yang terkesan
menganggap bahwa peraturan dibuat hanya untuk dilanggar?
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dibutuhkan sinergitas penegak hukum dan peran serta aktif masyarakat
dalam mengawasi dan mengontrol jalannya roda pemerintahan serta dugaan
pelanggaran terhadap peraturan Perundang-Undangan dan Hukum yang berlaku, untuk
mencapai itu semua tentu tidak terlepas dari transparansi penyelengara Negara
sehingga Negara demokrasi ini menjadi Negara yang memiliki potensi Sumber Daya
Manusia selaku penyelenggara Negara yang terbebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
Marilah
sama-sama kita jaga apa yang telah diwariskan oleh pejuang yang memiliki
semangat dan tekad “MERDEKA ATAU MATI!” sehingga mampu mengusir penjajah dan
memerdekakan Negara Indonesia yang kita cintai bersama, sehingga paradigma yang
mengatakan bahwa Negara kita sekarang dijajah oleh bangsa sendiri dengan
penjajahan ala ekonomi dan korupsi kian meredup dan hilang dengan sendirinya.

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !