Keterbukaan Transparansi Publik Kian Dilemahkan?

Rabu, 20 Maret 2013

Oleh :  Canggih Trigunawan Hakim
            Sekretaris Umum DPP LSM-GAPURA

Canggih Trigunawan Hakim
Sekretaris Umum DPP LSM-GAPURA
Penyelenggara Negara yang seyogianya menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan publik terkesan masih hanya di atas meja, Undang-Undang Keterbukaan Publik Nomor 18 tahun 2008 yang merupakan peraturan baku yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara Negara masih terkesan dilemahkan dan kerap kali dikangkangi oleh sebagian besar oknum penyelenggara Negara.
Baru-baru ini saja LSM-GAPURA melayangkan surat konfirmasi kepada salah satu SKPD di kabupaten Rokan Hilir meminta klarifikasi terkait adanya dugaan indikasi korupsi, ironisnya surat yang dilayangkan terkesan hanya menjadi tumpukan kertas semata, seolah-olah Undang-Undang Keterbukaan Publik hanya sebuah wacana peraturan yang mungkin dianggap sebagai peraturan yang tidak begitu penting untuk dipatuhi.
Ketika Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kian dikangkangi oleh penyelenggara Negara? Bagaimana mungkin Negara Indonesia yang kita cintai bersama ini mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme?
Keterbukaan informasi Publik dikhawatirkan akan  semakin dilemahkan apabila tidak adanya tindak tegas terhadap pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, untuk itu diharapkan perlu sinergitas dari Pihak Penegak Hukum, Pemerintahan/Penyelengara Negara untuk dapat terus mensosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan sanksi tegas maupun normatif kepada penyelenggara Negara yang kian mengangkangi peraturan baku yang bekekuatan hukum tersebut.
Dikhawatirkan apabila Peraturan yang telah diUndangkan menjadi sebuah paradigma yang terkesan menganggap bahwa peraturan dibuat hanya untuk dilanggar?
            Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dibutuhkan sinergitas penegak hukum dan peran serta aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol jalannya roda pemerintahan serta dugaan pelanggaran terhadap peraturan Perundang-Undangan dan Hukum yang berlaku, untuk mencapai itu semua tentu tidak terlepas dari transparansi penyelengara Negara sehingga Negara demokrasi ini menjadi Negara yang memiliki potensi Sumber Daya Manusia selaku penyelenggara Negara yang terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
            Marilah sama-sama kita jaga apa yang telah diwariskan oleh pejuang yang memiliki semangat dan tekad “MERDEKA ATAU MATI!” sehingga mampu mengusir penjajah dan memerdekakan Negara Indonesia yang kita cintai bersama, sehingga paradigma yang mengatakan bahwa Negara kita sekarang dijajah oleh bangsa sendiri dengan penjajahan ala ekonomi dan korupsi kian meredup dan hilang dengan sendirinya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger