Amir Syamsuddin |
Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin dituding melakukan
intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait posisi Ketua
Umum Partai Demokrat yang sudah ditinggalkan Anas Urbaningrum untuk tidak
melakukan kongres luar biasa (KLB).
"Itu jelas
sebagai upaya menyeret KPU terlibat dalam konflik internal Partai Demokrat (PD)
dan semata-mata demi kepentingan PD," kata Koordinator Forum Advokat
Pengawal Konstitusi (FAKSI) Petrus Selestinus dalam siaran persnya, Minggu
(3/3/2013).
Dia juga
mengatakan, banyak elite Partai Demokrat yang duduk di pemerintahan menyalahi
jabatannya demi kepentingan partainya, ketimbang kepentingan negara yang justru
lebih penting.
Pada kesempatan
itu dia menyarankan, agar Demokrat dibubarkan saja. Tapi, hal itu tidak mungkin
terjadi. Karena, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berasal dari Partai
Demokrat.
"Saatnya keberadaan
PD ditinjau kembali atau dibubarkan, persoalannya siapa yang bisa membubarkan
PD kalau yang berhak mengajukan pembubaran partai politik (parpol) ke MK adalah
pemerintah pusat," tegasnya.
Menurutnya, Amir
menteri dari Demokrat belum sanggup untuk menyelamatkan partainya dari
kekacauab pelaksanaan AD/ART partai. Amir menyeret KPU terhadapm kemelut yang
ada di internal partainya.
"Sikap
Menkum HAM tersebut membuktikan PD belum siap membuat peraturan pelaksana
AD/ART manakala PD menghadapi konflik kepengurusan," katanya.
Dalam pasal 99
AD Partai Demokrat, katanya, bahwa perlunya peraturan partai yang mengatur
lebih lanjut tentang jabatan Ketum Partai Demokrat yang lowong.
"Sebagai
contoh pengambil alihan kewenangan Ketua Umum Partai Demokrat dari tangan Anas
Urbaningrum tanpa didahului dengan proses pemeriksaan tentang kesalahan Ketum
tersebut di Dewan Kehormatan yang Ketuanya SBY sendiri," kata Petrus.
Dia juga
menambahkan, bisa dilihat di dalam undang-undang partai politik (parpol)
sendiri dengan tegas memberi wewenang kepada parpol untuk mengurus dirinya
dengan mengacu kepada AD/ART partai.
Sebelumnya,
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Cilacap Jawa Tengah,
Tridianto mengatakan, Partai Demokrat akan melanggar AD/ART, jika menentukan
Ketua Umum Partai Demokrat tidak melalui KLB.
"KLB harus
dilaksanakan, karena dalam AD/ART, Ketum dipilih melalui kongres, kalau Ketum
mundur dipilih lagi," ujar Tri di kediaman Anas Urbaningrum, Duren Sawit,
Jakarta Timur, Sabtu 2 Maret 2013 malam.
Seperti
diketahui, pada 9 April 2013, merupakan batas akhir pendaftaran calon
legislatif (caleg) masing-masing parpol ke KPU untuk ditetapkan sebagai daftar
calon sementara (DCS).
Sesuai pasal 57
Undang-Undang Pemilu Legislatif, ditegaskan bahwa setiap pengajuan caleg, ketua
umum partai harus membubuhkan tanda tangan. Atau minimal pejabat yang sesuai
AD/ART partai menggantikan ketua umum.
Sumber : Sindonews
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !