![]() |
| Hardy Djamaluddin |
Mulai 1 April 2013, Pemprov Riau mulai memberlakukan At Cost SPPD.
Hal ini dimaksudkan agar dapat mengantisipasi kecurangan biaya perjalanan
dinas. Hal ini disampaikan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Hardy
Djamaluddin di Pekanbari.
"Kan SK nya dari Mendagri baru keluar awal Februari, jadi
kita harapkan April ini sudah bisa kita terapkan. Aturannya memang diperketat
tapi ini sangat baik untuk efisiensi anggaran perjalanan dinas,"
ungkapnya.
Dijelaskan Hardy, At Cost ini misalnya untuk perjalanan dinas
berapa dana untuk tiket maka itu lah yang akan dipertanggung jawabkan. Begitu
juga untuk penginapan,"misalnya untuk eselon II itu di Hotel Bintang 4,di
SPJ kan sesuai dengan faktur yang ada di hotel tersebut. Kita tidak ada masalah
dengan peraturan itu, nanti kita tinggal ubah pergubnya saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Kasiaruddin juga
membenarkan adanya pengajuan perubahan pergub ini. "Ya drafnya sedang
diusulkan untuk menjadi Pergub masalah ini telah dikoordinasikan dengan Biro
Keuangan, jelasnya tanyakan langsung ke Biro Keuangan," tutur Kasiaruddin.
Seperti yang diketahui, Kementerian Dalam Negeri dalam rangka
menciptakan Clean Goverment telah mengeluarkan Permendagri No. 16 Tahun 2013
tentang At Cost SPPD. Dimana biaya perjalanan dinas tidak lagi dengan sistem
lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus, melainkan dengan sistem “at cost”
atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah, yang meliputi
biaya sewa kendaraan dalam kota, uang harian dan representasi, biaya penginapan
yang disesuaikan dengan biaya riil. (ur)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !