| MENKUMHAM Amir Syamsuddin |
Perburuan Aset
Bank Century saat ini masih terus dilakukan oleh tim yang dipimpin Wakil
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Saat ini, pemerintah menggunakan lembaga
swadaya masyarakat (LSM) internasional bernama ICAR (International Centre for
Asset Recovery) untuk memburu aset-aset Bank Century di Swiss.
"Kebetulan
ada satu lembaga di Swiss yang menawarkan bantuan kepada kami dan kami
hargai," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Organisasi ICAR
ini, diakui Amir, memiliki reputasi yang baik di dunia internasional.
"Bukan karena gratisnya itu ya (kami memilih ICAR), tapi lebih pada
kredibilitas dan diakui," ujarnya.
Duta Besar RI
untuk Swiss Djoko Susilo mengakui LSM bernama ICAR mulai turun tangan melakukan
perburuan aset Bank Century. ICAR, katanya, sudah mulai bekerja sejak April
2012. Ia pun mengeluhkan kehadiran ICAR justru membuat pihak KBRI tidak
dilibatkan dalam perburuan aset Century. "Setelah itu atas instruksi dari
pak Denny, mereka hanya komunikasi langsung dengan itu. Seharusnya, KBRI tahu
kalau ada urusan terkait ini," kata Djoko.
Saat ini aset
Bank Century di Hong Kong dan Swiss masih dalam status dibekukan. Artinya, aset
tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apapun. Terkait hal itu, upaya Mutual
Legal Assistance (MLA) dilakukan. Di dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan
antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah
ini.
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menugaskan empat pejabat, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri
Keuangan Agus Martowardoyo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengurus
pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century yang berada di luar
negeri.
Perintah ini
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan
tanggal 20 Januari 2012. Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar
dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5
triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di
antaranya di Standar Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets
Investment. Adapun aset Bank Century di Swiss mencapai US$ 155 juta.
Aset ini milik
mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di
Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah
dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata
ke Swiss.
Sumber : Kompas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !