Perburuan Aset Century Gunakan LSM Luar Negeri

Rabu, 13 Maret 2013

Jakarta (Marwah Riau)
MENKUMHAM Amir Syamsuddin
Perburuan Aset Bank Century saat ini masih terus dilakukan oleh tim yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Saat ini, pemerintah menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional bernama ICAR (International Centre for Asset Recovery) untuk memburu aset-aset Bank Century di Swiss.
"Kebetulan ada satu lembaga di Swiss yang menawarkan bantuan kepada kami dan kami hargai," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Organisasi ICAR ini, diakui Amir, memiliki reputasi yang baik di dunia internasional. "Bukan karena gratisnya itu ya (kami memilih ICAR), tapi lebih pada kredibilitas dan diakui," ujarnya.
Duta Besar RI untuk Swiss Djoko Susilo mengakui LSM bernama ICAR mulai turun tangan melakukan perburuan aset Bank Century. ICAR, katanya, sudah mulai bekerja sejak April 2012. Ia pun mengeluhkan kehadiran ICAR justru membuat pihak KBRI tidak dilibatkan dalam perburuan aset Century. "Setelah itu atas instruksi dari pak Denny, mereka hanya komunikasi langsung dengan itu. Seharusnya, KBRI tahu kalau ada urusan terkait ini," kata Djoko.
Saat ini aset Bank Century di Hong Kong dan Swiss masih dalam status dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apapun. Terkait hal itu, upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dilakukan. Di dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan empat pejabat, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengurus pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century yang berada di luar negeri.
Perintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2012. Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standar Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment. Adapun aset Bank Century di Swiss mencapai US$ 155 juta.
Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.
Sumber : Kompas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger