![]() |
| Dok. Okezone |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta
mengusut secara transparan dugaan keterlibatan Kapolri Jendral Polisi Timur
Pradopo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Pakar Hukum Pidana dan Pencucian Uang
Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyampaikan hal tersebut. Tambahnya, KPK
harus menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan Kapolri itu, dengan demikian
akan tampak terang siapa saja yang terkait pada kasus tersebut.
Selain itu, imbuh Yenti, penyelidikan tersebut
diperlukan untuk menghentikan rumor yang berkembang selama ini tentang
keterlibatan orang nomor satu di korp Bhayangkara itu pada kasus yang menyeret
Irjen Djoko Susilo (DS).
"Artinya dengan adanya penyelidikan akan
jelas, apakah terlibat atau tidak," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Jumat 19/4/2013) malam.
Yenti menambahkan, peluang keterlibatan Kapolri
itu bisa terjadi menyusul dalam proyek tersebut posisinya sebagai kuasa
pengguna anggaran. Maka itu, imbuh Yenti, secara logika Kapolri mengetahui
proyek tersebut dikelola DS, dan jika terjadi pembiaran berarti sudah melanggar
hukum.
"Artinya jika kapolri tahu tentang itu,
dan hanya dibiarkan berarti sudah melanggar hukum," tegas Yenti.
Selain posisi Kapolri sebagai pengguna
anggaran, menurut Yenti sangat mustahil hanya DS yang dijadikan tersangka dalam
kasus tersebut. Karena DS sudah jelas memiliki atasan yang secara logikanya
pihak atasan yang mempertanggungjawabkannya.
Dia mencontohkan, kasus Hambalang yang menyeret
mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram, dalam kasus tersebut juga melibatkan
mantan Menporan Andi Malaranggeng selaku kuasa pengguna anggaran. "Saya
rasa kasus simulator tersebut juga seperti itu,” katanya.
Meskipun demikian, Yenti tetap yakin dan
optimistis terhadap KPK dalam pengusutan kasus simulator tersebut, buktinya
penyelidikan terhadap tersangka DS dilakukan secara transparan.
Sedangkan Direktur Advokasi Pukat UGM Oce
Madril menyatakan, dalam hal pemeriksaan terhadap seseorang merupakan wewenang
dari penegak hukum, jika KPK membutuhkan penyelidikan Kapolri sudah pasti akan
dipanggil.
Menurut dia, persoalan perlu atau tidaknya pemanggilan
Kapolri tersebut tergantung hasil penyelidikan KPK. Menurut dia, bagi penegak
hukum seseorang itu boleh diselidiki kalau ada dikaitkan bukti, petunjuk atau
indikasi. "Terkait adanya indikasi itu tentunya hanya KPK yang tahu,"
katanya.
Sumber : Sindonews

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !