Korupsi Di Korlantas, “KPK diminta usut keterlibatan Kapolri”

Sabtu, 20 April 2013

Jakarta (Marwah Riau)
Dok. Okezone
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut secara transparan dugaan keterlibatan Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Pakar Hukum Pidana dan Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyampaikan hal tersebut. Tambahnya, KPK harus menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan Kapolri itu, dengan demikian akan tampak terang siapa saja yang terkait pada kasus tersebut.
Selain itu, imbuh Yenti, penyelidikan tersebut diperlukan untuk menghentikan rumor yang berkembang selama ini tentang keterlibatan orang nomor satu di korp Bhayangkara itu pada kasus yang menyeret Irjen Djoko Susilo (DS).
"Artinya dengan adanya penyelidikan akan jelas, apakah terlibat atau tidak," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Jumat 19/4/2013) malam.
Yenti menambahkan, peluang keterlibatan Kapolri itu bisa terjadi menyusul dalam proyek tersebut posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran. Maka itu, imbuh Yenti, secara logika Kapolri mengetahui proyek tersebut dikelola DS, dan jika terjadi pembiaran berarti sudah melanggar hukum.
"Artinya jika kapolri tahu tentang itu, dan hanya dibiarkan berarti sudah melanggar hukum," tegas Yenti.
Selain posisi Kapolri sebagai pengguna anggaran, menurut Yenti sangat mustahil hanya DS yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Karena DS sudah jelas memiliki atasan yang secara logikanya pihak atasan yang mempertanggungjawabkannya.
Dia mencontohkan, kasus Hambalang yang menyeret mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram, dalam kasus tersebut juga melibatkan mantan Menporan Andi Malaranggeng selaku kuasa pengguna anggaran. "Saya rasa kasus simulator tersebut juga seperti itu,” katanya.
Meskipun demikian, Yenti tetap yakin dan optimistis terhadap KPK dalam pengusutan kasus simulator tersebut, buktinya penyelidikan terhadap tersangka DS dilakukan secara transparan.
Sedangkan Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril menyatakan, dalam hal pemeriksaan terhadap seseorang merupakan wewenang dari penegak hukum, jika KPK membutuhkan penyelidikan Kapolri sudah pasti akan dipanggil.
Menurut dia, persoalan perlu atau tidaknya pemanggilan Kapolri tersebut tergantung hasil penyelidikan KPK. Menurut dia, bagi penegak hukum seseorang itu boleh diselidiki kalau ada dikaitkan bukti, petunjuk atau indikasi. "Terkait adanya indikasi itu tentunya hanya KPK yang tahu," katanya.
Sumber : Sindonews
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger