| Pagar yang dibuat Perusahaan di depan tanah milik Zulfitra |
Puluhan warga
dari beberapa desa di kecamatan Tambang yang didampingi oleh LSM GAPURA
(Gerakan Peduli Rakyat) mendatangi PT. Hervenia Kampar Lestari (HKL) yang
berlokasi di desa Sungai Pinang kecamatan Tambang, Senin (15/4) sekitar pukul
09.00 WIB. Tujuan kedatangan masyarakat meminta agar perusahaan memperbolehkan
masyarakat untuk menggunakan akses jalan untuk membangun pemukiman di sekitar
jalan yang dibuat oleh PT. HKL.
Ketua Umum DPP
LSM GAPURA Syamsir Alam melalui Sekretaris Umumnya Canggih Trigunawan Hakim
menuturkan, “saya sangat mengecam keras kebijakan perusahaan yang tidak
memperhatikan kepentingan masyarakat, kalau tidak boleh dilewati jangan dibuat
jalan, terangnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut
pria yag masih berusia muda ini menuturkan, “saya sudah sampaikan permasalahan
ini kepada kepala Desa Sungai Pinang, Camat Tambang dan Ninik Mamak,
Alhamdulillah hari ini senin (15/04-2013) masyarakat di undang oleh Camat untuk
melakukan mediasi di Aula kecamatan Tambang, saya berharap hasil mediasi nanti
dapat memuaskan masyarakat sehingga konflik yang dikhawatirkan terjadi antara
perusahaan dengan masyarakat terhindarkan,” tuturnya.
Hal
senada juga diungkapkan oleh Zulfitra, “Saya heran kenapa sesulit ini membangun
di tanah milik kami sendiri, sampai-sampai di depan tanah saya dipagar oleh
perusahaan agar saya tidak dapat memasukkan material bangunan ke tanah saya
sendiri, sudah tentu apa yang dilakukan oleh Perusahaan memancing amarah warga
kecamatan tambang yang mengetahui permasalahan yang saya hadapi ini, apabila
hasil perundingan yang dilakukan di kecamatan hari ini, Senin (15/04-2013) tidak memuaskan otomatis akan terjadi konflik
antara perusahaan dengan masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi
permasalahan masyarakat dengan PT. Hervenia Kampar Lestari (HKL), Camat tambang
mengundang pihak terkait untuk melakukan perundingan Senin (15/4-2013) di Aula
kecamatan Tambang.
Mediasi
di kecamatan yang diwakilkan kepada Kasi PMD Ibrahim dihadiri langsung oleh
Direktur PT. HKL Husin Ong Mulia, Kepala Desa Sungai Pinang Afrizal, Kapolsek
Tambang AKP. Sumarno, Danramil Junaidi, Ketua Pemuda desa Sungai Pinang
Yurnalis, RT setempat dan masyarakat yang didampingi oleh Sekretaris Umum DPP
LSM GAPURA.
Mediasi
yang dipimpin oleh Ibrahim Kasi Pemberdayaan Masyarakat kecamatan Tambang
melahirkan kesepakatan yakni (1) tidak adanya tuntutan masyarakat tentang debu
dan bau ataupun polusi yang ditimbulkan oleh perusahaan, (2) dilarang menjual
miras, judi, prostitusi ataupun hal-hal lain tang berhubungan dengan Pekat, (3)
Setiap masyarakat yang akan membangun harus menghubungi kepala desa, (4) jika
terjadi perselisihan agar dapat diselesaikan di tingkat desa dan apabila tidak
ada penyelesaian maka dibawa ke jalur hukum.
Dengan
lahirnya kesepakatan tersebut maka terhindarlah konflik yang dikhawatirkan
terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, sehingga apa yang diharapkan
masyarakat untuk berkembangnya penduduk desa Sungai Pinang dapat terpenuhi.
(Red)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !