Larang Lewati Jalan, Puluhan Warga Datangi PT. HKL, "Mediasi Kecamatan Lahirkan Kesepakatan Memuaskan"

Rabu, 17 April 2013

Kampar (Marwah Riau)
Pagar yang dibuat Perusahaan di depan tanah milik Zulfitra
Puluhan warga dari beberapa desa di kecamatan Tambang yang didampingi oleh LSM GAPURA (Gerakan Peduli Rakyat) mendatangi PT. Hervenia Kampar Lestari (HKL) yang berlokasi di desa Sungai Pinang kecamatan Tambang, Senin (15/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Tujuan kedatangan masyarakat meminta agar perusahaan memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan akses jalan untuk membangun pemukiman di sekitar jalan yang dibuat oleh PT. HKL.
Ketua Umum DPP LSM GAPURA Syamsir Alam melalui Sekretaris Umumnya Canggih Trigunawan Hakim menuturkan, “saya sangat mengecam keras kebijakan perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, kalau tidak boleh dilewati jangan dibuat jalan, terangnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut pria yag masih berusia muda ini menuturkan, “saya sudah sampaikan permasalahan ini kepada kepala Desa Sungai Pinang, Camat Tambang dan Ninik Mamak, Alhamdulillah hari ini senin (15/04-2013) masyarakat di undang oleh Camat untuk melakukan mediasi di Aula kecamatan Tambang, saya berharap hasil mediasi nanti dapat memuaskan masyarakat sehingga konflik yang dikhawatirkan terjadi antara perusahaan dengan masyarakat terhindarkan,” tuturnya.
            Hal senada juga diungkapkan oleh Zulfitra, “Saya heran kenapa sesulit ini membangun di tanah milik kami sendiri, sampai-sampai di depan tanah saya dipagar oleh perusahaan agar saya tidak dapat memasukkan material bangunan ke tanah saya sendiri, sudah tentu apa yang dilakukan oleh Perusahaan memancing amarah warga kecamatan tambang yang mengetahui permasalahan yang saya hadapi ini, apabila hasil perundingan yang dilakukan di kecamatan hari ini, Senin (15/04-2013)  tidak memuaskan otomatis akan terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat,” jelasnya.
            Menanggapi permasalahan masyarakat dengan PT. Hervenia Kampar Lestari (HKL), Camat tambang mengundang pihak terkait untuk melakukan perundingan Senin (15/4-2013) di Aula kecamatan Tambang.
            Mediasi di kecamatan yang diwakilkan kepada Kasi PMD Ibrahim dihadiri langsung oleh Direktur PT. HKL Husin Ong Mulia, Kepala Desa Sungai Pinang Afrizal, Kapolsek Tambang AKP. Sumarno, Danramil Junaidi, Ketua Pemuda desa Sungai Pinang Yurnalis, RT setempat dan masyarakat yang didampingi oleh Sekretaris Umum DPP LSM GAPURA.
            Mediasi yang dipimpin oleh Ibrahim Kasi Pemberdayaan Masyarakat kecamatan Tambang melahirkan kesepakatan yakni (1) tidak adanya tuntutan masyarakat tentang debu dan bau ataupun polusi yang ditimbulkan oleh perusahaan, (2) dilarang menjual miras, judi, prostitusi ataupun hal-hal lain tang berhubungan dengan Pekat, (3) Setiap masyarakat yang akan membangun harus menghubungi kepala desa, (4) jika terjadi perselisihan agar dapat diselesaikan di tingkat desa dan apabila tidak ada penyelesaian maka dibawa ke jalur hukum.
            Dengan lahirnya kesepakatan tersebut maka terhindarlah konflik yang dikhawatirkan terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, sehingga apa yang diharapkan masyarakat untuk berkembangnya penduduk desa Sungai Pinang dapat terpenuhi. (Red)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger