Sidang
terhadap tujuh anggota DPRD Riau yang tersangkut kasus suap dana PON XVIII Riau
2012 akhirnya digelar Kamis siang tadi (4/4) mulai pukul 11.00 WIB di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang
perdana siang tadi pukul 11.00 WIB menghadirkan empat anggota DPRD Riau yakni
Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Abubakar Siddik, dan Turoechan Asyari mereka
didampingi lima penasihat hukumnya masing-masing Alfian SH, Jemari Marad SH,
Said Wan SH, Afendi SH, dan Agus Wijaya SH.
Kemudian
sesi sidang kedua dimulai pukul 12.15 WIB menghadirkan terdakwa Syarif Hidayat,
Adrian Ali, dan Mohd Roem Zein didampingi sembilan pengacara yakni Muskardi SH,
Aziun Azari SH, Yudis Paulina, Erni Marita SH, Wahyu SH, Hidayatullah SH,
Mahfuzad SH, Gunawan SH, dan lain-lain.
Yang
menarik dalam sidang sesi kedua, terdakwa Mohd Roem Zein ketika diminta hakim
ketua yang memimpin sidang I Ketut Suarta SH MH apakah keberatan atas dakwaan
penuntut KPK Anang Supriyatna SH dkk, maka Roem bersama pengacaranya Wahyu SH
menyatakan keberatan atas dakwaan itu dan pada sidang Kamis pekan depan akan
mengajukan eksepsi (keberatan). Menurut Wahyu SH kliennya Mohd Roem Zein tak
ingin digabungkan dengan perkara Syarif Hidayat dan Adrian Ali, tapi ingin
berkasnya tersendiri/terpisah. "Artinya tak ingin dimasukkan dalam
kelompok yang hukumannya terancam berat," ujar Wahyu SH.
Dalam
dakwaan penuntut KPK Anang Supriyatna SH dkk Nomor DAK-02/24/03/2013 27 Maret
2013 terdakwa Syarif Hidayat, Adrian Ali, Mohd Roem Zein berdasarkan pasal 141
huruf b UU RI Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan penggabungan
perkara dan dibuat dalam satu surat dakwaan, selaku Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara yaitu sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014 telah melakukan
atau turut serta melakukan perbuatan dengan Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza,
Zulfan Heri, Turoechan Asyari, serta Taufan Andoso Yakin, M Faisal Aswan dan
Muhammad Dunir (telah divonis) dalam tahun 2011 hingga April 2012 lalu di rumah
dinas Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin Jalan Sumatera 1 Pekanbaru,
Jalan Aurkuning Blok J-24 Pekanbaru menerima hadiah atau janji berupa uang
Rp900 juta dari Eka Dharma Putra Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora
Riau, Ir Lukman Abbas Kadispora Riau, Rusli Zainal Gubernur Riau, yang mana
uang tersebut dari Rahmat Syahputra Site Administrasi Manager KSO PT PP, PT.
Adhi karya, PT Wijaya Karya, Nugroho
Agung Sanyoto Komite Manajemen PT PP, Anton Ramayadi Deputi Project manajer 1
PT Wika, Satria Hendri Deputi Project manajer 2 PT Adhi Karya.
Padahal
diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya. yaitu hadiah itu diberikan agar terdakwa 1
Syarif hidayat, terdakwa 2 Adrian Ali, dan terdakwa 3 Mohd Roem Zein MPdi, Taufan Andoso
yakin, M Faisal Aswan, M Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri,
Turoechan Asyari dan anggota DPRD Riau lainnya membahas dan memberikan
persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan Perda No.6/2010 tentang
Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan tahun Jamak pembangunan venue kegiatan PON
XVIII Riau. Dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara
negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme
sebagaimana diatur dalam UU No 28/1999 tentang penyelenggara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta UU No 27/2009 tentang MPR, DPR,
DPD, DPRD serta Peraturan DPRD Riau Nomor 02/KPTS/DPRD/2011 tanggal 12 Januari
2011 tentang Kode Etik DPRD Riau.
Untuk
diketahui terdakwa Syarif Hidayat lahir di Karawang Jawa Barat 25 Februari 1969
(usia 43 tahun) pendidikan Sarjana S-1, Adrian Ali lahir di Cerenti Kabupaten
Kuantan Singingi 21 Mei 1960 (usia 52 tahun), dan Mohd Roem Zein lahir di
Gunung Sahilan Kampar Riau 7 Juli 1955 (usia 57 tahun). Riwayat penahanan
mereka ini ditahan penyidik di Rutan KPK sejak 15 Januari 2013 sampai 3
Februari 2013. Perpanjangan penahanan di Rutan KPK sejak 4 Februari 2013 sampai
13 Maret 2013. Kemudian ditahan oleh penuntut umum KPK di Rutan KPK sejak 14
Maret 2013 sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketujuh terdakwa ini terancam hukuman penjara
maksimal 20 tahun. (rp)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !