Sidang Suap PON Riau, Roem Zein Keberatan Dakwaan Penuntut KPK

Kamis, 04 April 2013

Pekanbaru (Marwah Riau)
KEBERATAN: Terdakwa anggota DPRD Riau Mohd Roem Zein (kanan) bersama penasihat hukumnya Wahyu SH keberatan atas dakwaan penuntut umum KPK Anang Supriyatna SH dkk karena memasukkan Roem dalam kelompok Syarif Hidayat dan Adrian Ali yang terancam hukuman berat. Roem Zein melalui pengaranya Wahyu SH ingin berkas Roem tersendiri/terpisah agar mendapat hukuman ringan.
Sidang terhadap tujuh anggota DPRD Riau yang tersangkut kasus suap dana PON XVIII Riau 2012 akhirnya digelar Kamis siang tadi (4/4) mulai pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang perdana siang tadi pukul 11.00 WIB menghadirkan empat anggota DPRD Riau yakni Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Abubakar Siddik, dan Turoechan Asyari mereka didampingi lima penasihat hukumnya masing-masing Alfian SH, Jemari Marad SH, Said Wan SH, Afendi SH, dan Agus Wijaya SH.
Kemudian sesi sidang kedua dimulai pukul 12.15 WIB menghadirkan terdakwa Syarif Hidayat, Adrian Ali, dan Mohd Roem Zein didampingi sembilan pengacara yakni Muskardi SH, Aziun Azari SH, Yudis Paulina, Erni Marita SH, Wahyu SH, Hidayatullah SH,  Mahfuzad SH, Gunawan SH, dan lain-lain.
Yang menarik dalam sidang sesi kedua, terdakwa Mohd Roem Zein ketika diminta hakim ketua yang memimpin sidang I Ketut Suarta SH MH apakah keberatan atas dakwaan penuntut KPK Anang Supriyatna SH dkk, maka Roem bersama pengacaranya Wahyu SH menyatakan keberatan atas dakwaan itu dan pada sidang Kamis pekan depan akan mengajukan eksepsi (keberatan). Menurut Wahyu SH kliennya Mohd Roem Zein tak ingin digabungkan dengan perkara Syarif Hidayat dan Adrian Ali, tapi ingin berkasnya tersendiri/terpisah. "Artinya tak ingin dimasukkan dalam kelompok yang hukumannya terancam berat," ujar Wahyu SH.
Dalam dakwaan penuntut KPK Anang Supriyatna SH dkk Nomor DAK-02/24/03/2013 27 Maret 2013 terdakwa Syarif Hidayat, Adrian Ali, Mohd Roem Zein berdasarkan pasal 141 huruf b UU RI Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan penggabungan perkara dan dibuat dalam satu surat dakwaan, selaku Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Turoechan Asyari, serta Taufan Andoso Yakin, M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (telah divonis) dalam tahun 2011 hingga April 2012 lalu di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin Jalan Sumatera 1 Pekanbaru, Jalan Aurkuning Blok J-24 Pekanbaru menerima hadiah atau janji berupa uang Rp900 juta dari Eka Dharma Putra Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Ir Lukman Abbas Kadispora Riau, Rusli Zainal Gubernur Riau, yang mana uang tersebut dari Rahmat Syahputra Site Administrasi Manager KSO PT PP, PT. Adhi karya, PT Wijaya Karya, Nugroho Agung Sanyoto Komite Manajemen PT PP, Anton Ramayadi Deputi Project manajer 1 PT Wika, Satria Hendri Deputi Project manajer 2 PT Adhi Karya.
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar  melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. yaitu hadiah itu diberikan agar terdakwa 1 Syarif hidayat, terdakwa 2 Adrian Ali, dan terdakwa 3 Mohd Roem Zein MPdi, Taufan Andoso yakin, M Faisal Aswan, M Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Turoechan Asyari dan anggota DPRD Riau lainnya membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan Perda No.6/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan tahun Jamak pembangunan venue kegiatan PON XVIII Riau. Dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No 28/1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD serta Peraturan DPRD Riau Nomor 02/KPTS/DPRD/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Kode Etik DPRD Riau.
Untuk diketahui terdakwa Syarif Hidayat lahir di Karawang Jawa Barat 25 Februari 1969 (usia 43 tahun) pendidikan Sarjana S-1, Adrian Ali lahir di Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi 21 Mei 1960 (usia 52 tahun), dan Mohd Roem Zein lahir di Gunung Sahilan Kampar Riau 7 Juli 1955 (usia 57 tahun). Riwayat penahanan mereka ini ditahan penyidik di Rutan KPK sejak 15 Januari 2013 sampai 3 Februari 2013. Perpanjangan penahanan di Rutan KPK sejak 4 Februari 2013 sampai 13 Maret 2013. Kemudian ditahan oleh penuntut umum KPK di Rutan KPK sejak 14 Maret 2013 sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketujuh terdakwa ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (rp)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger