Ketidakbecusan
dalam memimpin Desa Pangkalan Tampoi Kecamatan Kerumutan membuat Kades
Suprianto diadukan kinerjanya ke Kantor Bupati Pelalawan. Tak
tanggung-tanggung, bukan hanya satu-dua masyarakat saja yang mengadukan
kinerja Kades Suprianto tapi ratusan masyarakat yang tergabung dalam
Gerakan Masyarakat Tampo (Gemesta), Senin kemarin (20/5), mendatangi
Kantor Bupati Pelalawan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kedatangan ratusan
massa disambut oleh puluhan personil Satpol PP dan anggota Polres Pelalawan.
Dengan tertib, massa langsung menuju dan berkumpul di depan pintu kantor Bupati
Pelalawan. Massa dari Gemesta ini berharap dapat bertemu langsung
dengan orang nomor satu di negeri amanah ini, Dalam kesempatan
tersebut, para pengunjuk rasa ditemui oleh Wakil Bupati Drs H Marwan Ibrahim,
didampingi Kepala Inspektorat Edi Suryandi, Kepala Badan dan Kabag Tapem
Drs Hadi Penandio. Sementara Bupati Pelalawan HM Harris Senin siang itu
(20/5), disibukkan dengan jadwal yang padat.
Dalam orasinya,
Koordinator aksi Gemesta, Teratai Hanafi menegaskan bahwa selama empat tahun
pemerintahan Suprianto sebagai Kades Pangkalan Tampoi tidak terlihat ada
pembangunan nyata yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Tak hanya itu, Alokasi
Dana Desa (ADD) di tahun 2012 juga tidak direalisasikan pembangunannya.
"Kemana
dana tersebut diarahkan tidak dilaporkan oleh Kades secara transparan kepada
masyarakat. Ini artinya, Kades Pangkalan Tampoi telah menyelewengkan dana ADD
tahun 2012. Dana ADD yang seharusnya untuk pembangunan tidak direalisasikan
sehingga kami tidak menikmati hasil pembangunan, kondisi ini membuat kami
sangat terzalimi oleh sikap Kades kami," ujarnya.
Selain itu,
sambungnya, masalah lain yang timbul dimasa kepemimpinan Suprianto adalah tidak
jelasnya fee untuk desa dari penertiban Surat kepemilikan Tanah (SKT)
selama empat tahun terakhir, "Sejak dia menjabat belum ada fee untuk
penertiban SKT yang masuk ke kas desa Pangkalan Tampoi," tandasnya.
Tuntutan
terakhir yang disampaikan Gemesta kepada Wabup Pelalawan Drs` Marwan Ibrahim
adalah soal tidak berjalannya pelayanan publik yang baik oleh Kantor Desa
tersebut. Pasalnya, berbagai urusan surat menyurat yang dibutuhkan oleh
masyarakat Pangkalan Tampoi harus diselesaikan di rumah Kades yang tinggal
di Kecamatan lain dengan menempuh jarak yang sangat jauh, "Pelayanan
yang tidak sepenuhnya kepada masyarakat disebabkan Kades jarang masuk kantor
karena dia tidak berdomisili di Desa Pangkalan Tampoi," katanya.
Hal yang sama
diungkapkan pengunjuk rasa lain, Basri yang dalam orasinya mengatakan bahwa
sudah dua tahun Suprianto tidak menampakkan batang hidungnya di Kantor
Desa. Sehingga dengan begitu, segala urusan pemerintahan desa harus
diselesaikan di rumahnya di Kecamatan Pangkalan
lesung, "Bagaimana mau memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat kalau dia saja jarang masuk kantor. Sudah dua tahun ini
tidak memberikan layanan maksimal kepada masyarakat," katanya.
Menanggapi
tuntutan pengunjuk rasa, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim
menyampaikan apresiasinya atas sikap warga yang mengawasi kinerja aparatur
pemerintah desa. Pasalnya, dengan sikap seperti ini diharapkan pembangunan di
desa sesuai dengan yang diharapkan, "Saya memberikan apreasiasi
kepada masyarakat Pangkalan Tampoi yang menyampaikan aspirasinya pada hari ini,
atas semua tuntutan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai
dengan aturan yang berlaku," janjinya.
Mengenai
tuntutan pencabutan SK Suprianto sebagai Kades Pangkalan Tampoi, Marwan
menjelaskan bahwa sesuai aturan bahwa Pemda Pelalawan tidak dapat
memberhentikan Kades, karena pemberhentian Kades harus berdasarkan rekomendasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), "Karena BPD yang mengajukan
pengangkatan Kades maka pemberhentiannya juga harus berdasarkan rekomendasi
BPD," ucapnya.
Dikatakannya,
untuk persoalan ini maka pihak Pemda Pelalawan dalam waktu dekat akan segera
memerintahkan camat Kerumutan untuk memanggil BPD Pangkalan Tampoi guna
mengetahui kebenaran situasi di lapangan. Dan jika benar Kades tidak
berdomisili di desa Pangkalan Tampoi maka disarankan BPD segera
merekomendasikan pemberhentian Kades saat ini supaya Pemda Pelalawan segera memprosesnya, "sedangkan
untuk masalah dana ADD dan fee Desa penertiban SKT, akan ditindak lanjuti oleh
BPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pelalawan. Soalnya, ada aturan mengenai
penertiban SKT itu, tapi kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk
mengetahui kebenarannya. Karena itu, mohon beri waktu kepada kami untuk menindaklanjutinya
sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Setelah
mendengar penjelasan dari Wabup, akhirnya masa membubarkan diri dengan berharap
Pemda Pelalawan bisa serius menyelesaikan persoalan yang dihadapi
masyarakat Pangkalan Tampoi. Sehingga dengan begitu, roda pelayanan pada
masyarakat di desa tersebut bisa kembali lancar. (adi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !