Gemesta, Tuntut Bupati Cabut SK Kepala Desa Pangkalan Tampoi

Selasa, 21 Mei 2013

Pelalawan (Marwahriau.com)
Ketidakbecusan dalam memimpin Desa Pangkalan Tampoi Kecamatan Kerumutan membuat Kades Suprianto diadukan kinerjanya ke Kantor Bupati Pelalawan. Tak tanggung-tanggung, bukan hanya satu-dua masyarakat saja yang mengadukan kinerja Kades Suprianto tapi ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tampo (Gemesta), Senin kemarin (20/5), mendatangi Kantor Bupati Pelalawan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kedatangan ratusan massa disambut oleh puluhan personil Satpol PP dan anggota Polres Pelalawan. Dengan tertib, massa langsung menuju dan berkumpul di depan pintu kantor Bupati Pelalawan. Massa dari Gemesta ini berharap dapat bertemu langsung dengan orang nomor satu di negeri amanah ini, Dalam kesempatan tersebut, para pengunjuk rasa ditemui oleh Wakil Bupati Drs H Marwan Ibrahim, didampingi Kepala Inspektorat Edi Suryandi, Kepala Badan dan Kabag Tapem Drs Hadi Penandio. Sementara Bupati Pelalawan HM Harris Senin siang itu (20/5), disibukkan dengan jadwal yang padat.
Dalam orasinya, Koordinator aksi Gemesta, Teratai Hanafi menegaskan bahwa selama empat tahun pemerintahan Suprianto sebagai Kades Pangkalan Tampoi tidak terlihat ada pembangunan nyata yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Tak hanya itu, Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2012 juga tidak direalisasikan pembangunannya.
"Kemana dana tersebut diarahkan tidak dilaporkan oleh Kades secara transparan kepada masyarakat. Ini artinya, Kades Pangkalan Tampoi telah menyelewengkan dana ADD tahun 2012. Dana ADD yang seharusnya untuk pembangunan tidak direalisasikan sehingga kami tidak menikmati hasil pembangunan, kondisi ini membuat kami sangat terzalimi oleh sikap Kades kami," ujarnya. 
Selain itu, sambungnya, masalah lain yang timbul dimasa kepemimpinan Suprianto adalah tidak jelasnya fee untuk desa dari penertiban Surat kepemilikan Tanah (SKT) selama empat tahun terakhir, "Sejak dia menjabat belum ada fee untuk penertiban SKT yang masuk ke kas desa Pangkalan Tampoi," tandasnya. 
Tuntutan terakhir yang disampaikan Gemesta kepada Wabup Pelalawan Drs` Marwan Ibrahim adalah soal tidak berjalannya pelayanan publik yang baik oleh Kantor Desa tersebut. Pasalnya, berbagai urusan surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat Pangkalan Tampoi harus diselesaikan di rumah Kades yang tinggal di Kecamatan lain dengan menempuh jarak yang sangat jauh, "Pelayanan yang tidak sepenuhnya kepada masyarakat disebabkan Kades jarang masuk kantor karena dia tidak berdomisili di Desa Pangkalan Tampoi," katanya.
Hal yang sama diungkapkan pengunjuk rasa lain, Basri yang dalam orasinya mengatakan bahwa sudah dua tahun Suprianto tidak menampakkan batang hidungnya di Kantor Desa. Sehingga dengan begitu, segala urusan pemerintahan desa harus diselesaikan di rumahnya di Kecamatan Pangkalan lesung, "Bagaimana mau memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat kalau dia saja jarang masuk kantor. Sudah dua tahun ini tidak memberikan layanan maksimal kepada masyarakat," katanya.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim menyampaikan apresiasinya atas sikap warga yang mengawasi kinerja aparatur pemerintah desa. Pasalnya, dengan sikap seperti ini diharapkan pembangunan di desa sesuai dengan yang diharapkan, "Saya memberikan apreasiasi kepada masyarakat Pangkalan Tampoi yang menyampaikan aspirasinya pada hari ini, atas semua tuntutan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," janjinya.
Mengenai tuntutan pencabutan SK Suprianto sebagai Kades Pangkalan Tampoi, Marwan menjelaskan bahwa sesuai aturan bahwa Pemda Pelalawan tidak dapat memberhentikan Kades, karena pemberhentian Kades harus berdasarkan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), "Karena BPD yang mengajukan pengangkatan Kades maka pemberhentiannya juga harus berdasarkan rekomendasi BPD," ucapnya.
Dikatakannya, untuk persoalan ini maka pihak Pemda Pelalawan dalam waktu dekat akan segera memerintahkan camat Kerumutan untuk memanggil BPD Pangkalan Tampoi guna mengetahui kebenaran situasi di lapangan. Dan jika benar Kades tidak berdomisili di desa Pangkalan Tampoi maka disarankan BPD segera merekomendasikan pemberhentian Kades saat ini supaya Pemda Pelalawan segera memprosesnya, "sedangkan untuk masalah dana ADD dan fee Desa penertiban SKT, akan ditindak lanjuti oleh BPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pelalawan. Soalnya, ada aturan mengenai penertiban SKT itu, tapi kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya. Karena itu, mohon beri waktu kepada kami untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Setelah mendengar penjelasan dari Wabup, akhirnya masa membubarkan diri dengan berharap Pemda Pelalawan bisa serius menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Pangkalan Tampoi. Sehingga dengan begitu, roda pelayanan pada masyarakat di desa tersebut bisa kembali lancar. (adi)



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger