Orangtua siswa/i harus lebih kritis
mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), demi terciptanya
transparansi dana bos. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak
dapat terwujud dengan baik.
Pengamat
pendidikan Darmaningtyas, mengatakan, “Kementerian Pendidikan Nasional
sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke
sekolah-sekolah di seluruh Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana
tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi
atas pemanfaatan BOS tersebut”.
Informasi
penggunaan dana BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah.
Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja
sekolah ( APBS ) yang diantaranya melibatkan dana BOS.
Orangtua
siswa/i juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan
kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini sering kali di abaikan karena
putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak
sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa/i memilih diam dan tidak memperdulikan
hal tersebut agar pendidikan anaknya tidak terganggu.
"Orang
tua murid jangan jadi merasa takut, kalau melihat adanya pelanggaran pemakaian dana BoS atau Penyalahgunaan
Anggaran Dana BoS.”, terang Sam Abednego Simbolon, salah seorang anggota intelijen
LSM KIPPPAAN RI (Komite Independent Pemantau
Penyelamatan Penegakan Aset dan Aparat Negara Republik Indonesia) saat di konfirmasi
wartawan.
Beliau
juga menjelaskan, Undang -Undang No.14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk
menerima informasi dari pejabat Publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan
penggunaan dana BOS dari pihak sekolah dan pihak dinas Pendidikan. Pejabat
Publik pun wajib memberikan informasi yang di perlukan kepada pemohon, dan
bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda, jika mengabaikan
permohonan keterbukaan informasi itu. Atau laporan ke, email : bos@kemdiknas.go.id.
Ungkapnya lagi. (Amir)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !