PT. CPI Diduga Lemahkan UU Pers dan UU KIP ?

Jumat, 17 Mei 2013

Bengkalis (Marwahriau.com)
Tiva Permata Manager PGPA
 Beberapa eks karyawan PT CPI yang pernah di nyatakan putusan menangkan oleh Mahkamah Agung RI pada tahun 2001 lalu, menganggap PT Chevron Pacific Indonesia telah membuat Negara di dalam Negara Indonesia,
Semua karyawan yang bernaung di bawah PT CPI tanpa terkecuali di wajibkan untuk tunduk dan taat kepada Hukum dan Undang-undang Amerika Serikat, bagi yang tidak patuh kepada peraturan perusahaan akan di ancam dan di PHK tanpa alasan yang pasti.
 PT Caltex Pacific Indonesia yang di sebut sekarang PT Chevron Pacific Indonesia diduga melanggar Dasar Negara Republik Indonesia PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945, dengan menerapkan dan mewajibkan Undang-undang Hukum Peraturan Amerika Serikat kepada rakyat Indonesia yang notabene ( karyawan PT CPI ) yang tertera di ( kode E&PMU Chevron Texaco )  berjudul (a) Peran anda  (b) Pengendalian Akuntansi dan Internal (c) Karyawan kami (d) Serikat Perwakilan Pekerja, ini membuktikan kriminalisasi oleh pt cpi terhadap bangsa Indonesia.
Ditambahkan lagi kode Etik Peraturan perusahaan yang berjudul, Apakah Anda akan merasakan nyaman apabila tindakan anda di beritakan di surat kabar ? Diduga telah melanggar Undang-undang RI nomor 40 tentang kemerdekaan Pers 1999 dan Undang-undang tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah jauh melenceng dari apa yang di harapkan oleh bangsa ini.
“Ironisnya formulir yang diajukan untuk ditandatangani oleh karyawan PT . CPI ditulis dengan bahasa Inggris. Diduga tulisan berbahasa Inggris itu diterapkan untuk mengelabui karyawan PT. CPI agar tunduk dan taat atas segala kebijakan perusahaan” ungkap eks karyawan yang enggan namanya dimuat.
 “PT Chevron Pacific Indonesia di duga telah melakukan manipulasi data, membohongi rakyat indonesia yang notabene ( karyawan PT. CPI ), kode Etik ( BCEC ) Chevron Indo Asia tidak ada kaitannya dengan kode Etik ( BCEC ) PT Chevron Pacific Indonesia yang tercantum dalam PKB PT Chevron Pacific Indonesia, yang sudah di tanda tangani bersama perwakilan Perusahaan dengan Perwakilan Pekerja dan yang sudah di sahkan oleh Depnakertrans Pusat, jelasnya lagi .
Manager PGPA Tiva Permata melalui emailnya menjawab semua pertanyaan wartawan dengan mudah menjelaskan, “BCEC adalah kebijakan Chevron yang berisi pedoman sikap untuk semua pegawainya agar menjalankan pekerjaan dengan standar hukum dan etika yang paling tinggi, kebijakan ini justru dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap pegawai Chevron berlaku secara benar, tidak hanya secara hukum tapi juga secara moral. Isinya, diantaranya, kewajiban untuk selalu berlaku jujur, taat pada semua peraturan dan hukum yang berlaku, tidak berbuat curang, tidak menyuap atau menerima suap, dan tidak memiliki konflik kepentingan, semoga informasi ini bermanfaat membantu mendudukkan masalah ke proporsinya," jelasnya singkat. (Amir)



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger