![]() |
| Tiva Permata Manager PGPA |
Beberapa eks karyawan
PT CPI yang pernah di nyatakan putusan menangkan oleh Mahkamah Agung RI pada
tahun 2001 lalu, menganggap PT Chevron Pacific Indonesia telah membuat Negara
di dalam Negara Indonesia,
Semua karyawan yang bernaung di bawah PT CPI tanpa
terkecuali di wajibkan untuk tunduk dan taat kepada Hukum dan Undang-undang
Amerika Serikat, bagi yang tidak patuh kepada peraturan perusahaan akan di
ancam dan di PHK tanpa alasan yang pasti.
PT Caltex Pacific Indonesia yang di sebut sekarang PT
Chevron Pacific Indonesia diduga melanggar Dasar Negara Republik Indonesia
PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945, dengan menerapkan dan mewajibkan
Undang-undang Hukum Peraturan Amerika Serikat kepada rakyat Indonesia yang
notabene ( karyawan PT CPI ) yang tertera di ( kode E&PMU Chevron Texaco
) berjudul (a) Peran anda (b) Pengendalian Akuntansi dan Internal (c)
Karyawan kami (d) Serikat Perwakilan Pekerja, ini membuktikan kriminalisasi
oleh pt cpi terhadap bangsa Indonesia.
Ditambahkan lagi kode Etik Peraturan perusahaan yang
berjudul, Apakah Anda akan merasakan nyaman apabila tindakan anda di beritakan
di surat kabar ? Diduga telah melanggar Undang-undang RI nomor 40 tentang
kemerdekaan Pers 1999 dan Undang-undang tentang (KIP) Keterbukaan Informasi
Publik, dan sudah jauh melenceng dari apa yang di harapkan oleh bangsa ini.
“Ironisnya formulir yang diajukan untuk ditandatangani oleh
karyawan PT . CPI ditulis dengan bahasa Inggris. Diduga tulisan berbahasa
Inggris itu diterapkan untuk mengelabui karyawan PT. CPI agar tunduk dan taat
atas segala kebijakan perusahaan” ungkap eks karyawan yang enggan namanya
dimuat.
“PT Chevron Pacific
Indonesia di duga telah melakukan manipulasi data, membohongi rakyat indonesia yang
notabene ( karyawan PT. CPI ), kode Etik ( BCEC ) Chevron Indo Asia tidak ada
kaitannya dengan kode Etik ( BCEC ) PT Chevron Pacific Indonesia yang tercantum
dalam PKB PT Chevron Pacific Indonesia, yang sudah di tanda tangani bersama
perwakilan Perusahaan dengan Perwakilan Pekerja dan yang sudah di sahkan oleh
Depnakertrans Pusat, jelasnya lagi .
Manager PGPA Tiva Permata melalui emailnya menjawab semua
pertanyaan wartawan dengan mudah menjelaskan, “BCEC adalah kebijakan Chevron
yang berisi pedoman sikap untuk semua pegawainya agar menjalankan pekerjaan
dengan standar hukum dan etika yang paling tinggi, kebijakan ini justru
dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap pegawai Chevron berlaku secara benar,
tidak hanya secara hukum tapi juga secara moral. Isinya, diantaranya, kewajiban
untuk selalu berlaku jujur, taat pada semua peraturan dan hukum yang berlaku,
tidak berbuat curang, tidak menyuap atau menerima suap, dan tidak memiliki
konflik kepentingan, semoga informasi ini bermanfaat membantu mendudukkan
masalah ke proporsinya," jelasnya singkat. (Amir)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !