| Kendaraan yang diduga hasil tarikan dept kolektor didalam Ruko yang diduga tansaksi kontrak | 
Deretan
pertokoan di jalan Jend Sudirman tepatnya di depan swalayan ramayana duri,
terus di perebutkan oleh pihak-pihak yang mengaku ahli waris, dari almarhum
Muchlis, bahkan pengadilan PTUN juga sudah memutuskan dan menetapkan harta
gono-gini dari almarhum muchlis, sudah dibagikan dengan seadil-adilnya.
Rumah
Toko (ruko) 5 pintu yang beralamat di jln sudirman kecamatan Mandau, ruko pintu
yang di tengah-tengah yang di tempati oleh koperasi Mega Central Finance MCF
Duri, yang menjadi sasaran pihak keluarga antara istri dan anak tiri dari
almarhum Muchlis, di akibatkan oleh ulahnya management MCF duri yang melakukan
transaksi penyewaan kontrak ruko kepada orang yang salah atau yang mengaku ahli
waris yang salah, bukan kepada pihak yang benar, itupun pihak management MCF
tetap masih berkeras untuk tidak mengosongkan ruko yang bukan haknya, sedangkan
kita sudah menempuh beberapa jalan solusi dari beberapa pertemuan dengan pihak
MCF Duri ini, mau tidak mau kita sekarang harus melakukan pemaksaan terhadap
MCF untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di indonesia, bukan hasil
perjanjian MCF dengan pemberi kontrak yang bukan haknya itu, menurut istri
almarhum muchklis ( Musdiar M melalui salah satu kuasanya ahli waris yang
sah," red ) harta yang sudah ada ketetapan hukum adalah, RUKO 5 pintu di
jalan jnd Sudirman Duri, 2,1/2 pintu menjadi hak milik saya sebagai istri
almarhum pak Muchlis, dan 2,1.2 pintu hak milik siami dan istri yang lainnya
dari pak Muchlis, itu sudah ada ketepan hukum dari PTUN sejak tahun 2009 yang
lalu, dan tidak ada haknya saudari Meri Ristinar sebagai anak tirinya almarhum
Muchlis,” ungkap salah satu pemegang kuasa Rahmad Ihsan dari ahli waris
almarhum Muchlis.
Pihak
management PT.MCF yang beraktifitas sebagai kolektor kendaraan roda dua, tetap
bersikukuh untuk tinggal ruko tersebut, mengingat mereka sudah membayar
kontrakannya kepada saudari Meri anak tiri almarhum Muchlis, walaupun pihak
ahli waris yang sah sudah menunjukkan surat-surat yang sah dari pengadilan, namun
pihak MCF  seolah-olah kebal hukum, saat
di hubungi Kasi Trantib kecamatan Mandau melalui selulernya Syamsul mengatakan,
PT MCF itu belum melapor keberadaannya di kota Duri ini, menurut informasi
sudah cukup lama mereka beroperasi di kota duri ini, bahkan sempat beredar isu
tim kolektor mereka tidak ada toleransi di dalam menjalankan tugasnya untuk
menarik kendaraan roda dua warga, bagi masyarakat awam yang tidak mengerti
peraturan tentu mereka sangat trauma dengan  dept kolektor, akan tetapi
masyarakat juga harus berhati-hati, dan harus mempertahankan haknya, karena
dept kolektor tidak mempunyai hak apapun untuk menyita atau manarik kendaraan
sepeda motor warga semena-mena, setiap penyitaan harus ada ketepan pengadilan
dan di eksekusi oleh pihak kepolisian bukan dept kolektor MCF yang ambil alih
tugas pengadilan, dan hari senin nanti saya akan memanggil MCF Duri,” ungkap
Syamsul.
Salah
satu kuasa dari saudari ny Musdiar M yang melaksanakan tugasnya di tempat
kejadian perkara (ruko) Rahmad Ihsan menyampaikan kepada media, kami sudah
berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak MCF ini, namun
pihak PT. MCF ini tidak menerima, bahkan mereka seolah-olah yang berkuasa dan
mempunyai bagian hak dari ahli waris almarhum bpk Muchlis, namun kami akan
berusaha untuk mencari solusinya secara kekeluargaan mengingat usaha MCF juga
menggunakan saham modal yang besar, kita masih memperhitungkan kesana dan tidak
mau ada yang di rugikan dalam hal ini, tapi untuk saat ini kami tidak akan
memberikan toleransi lagi kepada mereka, mengingat PT. MCF Duri sudah
mempermainkan klaen kami ( Musdiar M, red ) pertemuan pertama, kedua dan ketiga
sampai mengundang pihak kepolisian dari polsek Mandau oleh pihak management MCF
itu sendiri, namun juga terbukti mereka harus mengosongkan tempat itu dan dalam
waktu dua hari ini kami sudah membagikan ruko yang satu pintu itu dengan
pembatas di tengah-tengah nantinya, agar ada kejelasan bahwa ruko ahli waris
almarhum Muchlis sudah ada ketepatan putusan pengadilan," tambah Rahmad
lagi. (Amir)
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !