Diduga Salah Transaksi Kontrak, Ahli Waris Tuntut MCF Duri Kosongkan Ruko

Senin, 17 Juni 2013

Bengkalis (Marwahriau.com)
Kendaraan yang diduga hasil tarikan dept kolektor
didalam Ruko yang diduga tansaksi kontrak
Deretan pertokoan di jalan Jend Sudirman tepatnya di depan swalayan ramayana duri, terus di perebutkan oleh pihak-pihak yang mengaku ahli waris, dari almarhum Muchlis, bahkan pengadilan PTUN juga sudah memutuskan dan menetapkan harta gono-gini dari almarhum muchlis, sudah dibagikan dengan seadil-adilnya.
Rumah Toko (ruko) 5 pintu yang beralamat di jln sudirman kecamatan Mandau, ruko pintu yang di tengah-tengah yang di tempati oleh koperasi Mega Central Finance MCF Duri, yang menjadi sasaran pihak keluarga antara istri dan anak tiri dari almarhum Muchlis, di akibatkan oleh ulahnya management MCF duri yang melakukan transaksi penyewaan kontrak ruko kepada orang yang salah atau yang mengaku ahli waris yang salah, bukan kepada pihak yang benar, itupun pihak management MCF tetap masih berkeras untuk tidak mengosongkan ruko yang bukan haknya, sedangkan kita sudah menempuh beberapa jalan solusi dari beberapa pertemuan dengan pihak MCF Duri ini, mau tidak mau kita sekarang harus melakukan pemaksaan terhadap MCF untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di indonesia, bukan hasil perjanjian MCF dengan pemberi kontrak yang bukan haknya itu, menurut istri almarhum muchklis ( Musdiar M melalui salah satu kuasanya ahli waris yang sah," red ) harta yang sudah ada ketetapan hukum adalah, RUKO 5 pintu di jalan jnd Sudirman Duri, 2,1/2 pintu menjadi hak milik saya sebagai istri almarhum pak Muchlis, dan 2,1.2 pintu hak milik siami dan istri yang lainnya dari pak Muchlis, itu sudah ada ketepan hukum dari PTUN sejak tahun 2009 yang lalu, dan tidak ada haknya saudari Meri Ristinar sebagai anak tirinya almarhum Muchlis,” ungkap salah satu pemegang kuasa Rahmad Ihsan dari ahli waris almarhum Muchlis.
Pihak management PT.MCF yang beraktifitas sebagai kolektor kendaraan roda dua, tetap bersikukuh untuk tinggal ruko tersebut, mengingat mereka sudah membayar kontrakannya kepada saudari Meri anak tiri almarhum Muchlis, walaupun pihak ahli waris yang sah sudah menunjukkan surat-surat yang sah dari pengadilan, namun pihak MCF  seolah-olah kebal hukum, saat di hubungi Kasi Trantib kecamatan Mandau melalui selulernya Syamsul mengatakan, PT MCF itu belum melapor keberadaannya di kota Duri ini, menurut informasi sudah cukup lama mereka beroperasi di kota duri ini, bahkan sempat beredar isu tim kolektor mereka tidak ada toleransi di dalam menjalankan tugasnya untuk menarik kendaraan roda dua warga, bagi masyarakat awam yang tidak mengerti peraturan tentu mereka sangat trauma dengan  dept kolektor, akan tetapi masyarakat juga harus berhati-hati, dan harus mempertahankan haknya, karena dept kolektor tidak mempunyai hak apapun untuk menyita atau manarik kendaraan sepeda motor warga semena-mena, setiap penyitaan harus ada ketepan pengadilan dan di eksekusi oleh pihak kepolisian bukan dept kolektor MCF yang ambil alih tugas pengadilan, dan hari senin nanti saya akan memanggil MCF Duri,” ungkap Syamsul.
Salah satu kuasa dari saudari ny Musdiar M yang melaksanakan tugasnya di tempat kejadian perkara (ruko) Rahmad Ihsan menyampaikan kepada media, kami sudah berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak MCF ini, namun pihak PT. MCF ini tidak menerima, bahkan mereka seolah-olah yang berkuasa dan mempunyai bagian hak dari ahli waris almarhum bpk Muchlis, namun kami akan berusaha untuk mencari solusinya secara kekeluargaan mengingat usaha MCF juga menggunakan saham modal yang besar, kita masih memperhitungkan kesana dan tidak mau ada yang di rugikan dalam hal ini, tapi untuk saat ini kami tidak akan memberikan toleransi lagi kepada mereka, mengingat PT. MCF Duri sudah mempermainkan klaen kami ( Musdiar M, red ) pertemuan pertama, kedua dan ketiga sampai mengundang pihak kepolisian dari polsek Mandau oleh pihak management MCF itu sendiri, namun juga terbukti mereka harus mengosongkan tempat itu dan dalam waktu dua hari ini kami sudah membagikan ruko yang satu pintu itu dengan pembatas di tengah-tengah nantinya, agar ada kejelasan bahwa ruko ahli waris almarhum Muchlis sudah ada ketepatan putusan pengadilan," tambah Rahmad lagi. (Amir)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger