Dalam sidang
pembacaan dakwaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan
Ishaaq (LHI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap Presiden
PKS Anis Matta diduga mendapat Rp1,9 miliar dari Ahmad Fathanah (AF).
Seperti
diketahui, Luthfi dan Fathanah, merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap
impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Jaksa
Avni Carolina, uang tersebut terkait dengan pengadaan bibit kopi yang akan
disebar ke sejumlah provinsi. Uang tersebut diberikan atas perintah Luthfi
Hasan. "Pengadaan dan distribusi bibit kopi ke sejumlah provinsi,"
kata Jaksa Avni saat membacakan dakwaan terhadap Luthfi, di Pengadilan Tipikor,
Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Namun, uang
Rp1,9 miliar itu tidak diterima langsung oleh mantan Wakil Ketua DPR RI itu,
tapi diterima melalui Yuddy Setiawan.
Diketahui, dalam
kasus dugaan suap impor daging, Luthfi didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar
dari total Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria
Elizabeth Liman. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna
Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Atas
perbuatannya, Luthfi diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a
atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Sindonews

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !