Unit V Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Pekanbaru, terus mengumpulkan bukti guna mengungkap dugaan korupsi
di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru. Hal ini dibuktikan
dengan turunnya tujuh orang penyidik dari Unit V Tipikor pada Senin (8/7) pagi,
melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Siak Jalan Jenderal Sudirman.
Dari kantor ini,
polisi menyita sejumlah dokumen terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan
pompa air pada tahun 2011, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 724 juta.
Penyitaan dokumen ini dibuatkan berita acaranya sebelum dibawa polisi ke
Polresta Pekanbaru.
Plt Dirut PDAM,
Edwin kepada Tribun membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia hanya
mendampingi penyidik melakukan penggeledahan, dan membenarkan penyidik membawa
sejumlah dokumen terkait pengadaan pompa tersebut.
"Kami hanya
melihat saja, dan berapa banyak dokumen yang disita, sudah dibuat berita acaranya
sebagaimana aturan yang berlaku. Ini penggeledahan untuk kedua kalinya tentang
kasus pengadaan pompa itu, karena masih ada berkas yang kurang pada
penggeledahan sebelumnya. Tadi penyidik dari kepolisian itu bekerja sekitar
satu jam," ungkap Edwin.
Menurut Edwin,
ia menyerahkan proses hukum ini kepada pihak berwajib, dan ia mengikuti
prosedur yang diberikan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami ikut
prosedur saja, kalau ada penggeledahan, itu harus kami dukung untuk penegakkan
hukum. Kalau ada yang dokumen yang disita, itu sah-sah saja untuk kebutuhan
penyelidikan. Kami tidak ikut campur,” jelas Edwin.
Terkait kasus
ini, sebelumnya kepolisian sudah memeriksa 28 orang saksi, termasuk mantan
Dirut PDAM Bona Agung, dan mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zulfikar
Boechari yang saat itu sebagai Dewan Pengawas PDAM pada tahun 2011 itu. Namun,
kepolisian belum menetapkan tersangka.
Kasus ini
terungkap pada tahun 2011. Pada saat itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru
di dalam APBD menganggarkan dana untuk pembelian pompa air untuk PDAM Tirta
Siak. Dana yang dianggarkan saat itu sebesar Rp 724 juta untuk pembelian tiga
unit pompa air.
Setelah adanya
hasil audir dari BPK, ternyata dana untuk pembelian tiga unit pompa air
tersebut sudah dicairkan, namun fisik pompanya tidak ada. Proyek ini pun tidak
dipastikan dibatalkan atau dilanjutkan, karena kalau dibatalkan dana harus
dikembalikan ke kas daerah, sementara dari audit BPK dana itu tidak pernah
dikembalikan ke kas daerah. Hal inilah yang mengindikasikan adanya potensi
kerugian negara sebesar Rp 724 juta.
Wali Kota
Pekanbaru, Firdaus kepada Tribun menyebutkan, ia belum mendapat laporan dari
Plt Dirut PDAM terkait dengan penggeledahan kantor PDAM Tirta Siak tersebut,
namun ia menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Saya belum
dapat laporan ada penggeledahan. Namun, memang kasus ini sudah kami ketahui
sejak lama. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ungkap Firdaus.
Sumber : Tribunnews
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !