Polisi Sita Sejumlah Dokumen dari PDAM Tirta Siak

Rabu, 10 Juli 2013

Pekanbaru (Marwahriau.com)
Unit V Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, terus mengumpulkan bukti guna mengungkap dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru. Hal ini dibuktikan dengan turunnya tujuh orang penyidik dari Unit V Tipikor pada Senin (8/7) pagi, melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Siak Jalan Jenderal Sudirman.
Dari kantor ini, polisi menyita sejumlah dokumen terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan pompa air pada tahun 2011, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 724 juta. Penyitaan dokumen ini dibuatkan berita acaranya sebelum dibawa polisi ke Polresta Pekanbaru.
Plt Dirut PDAM, Edwin kepada Tribun membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia hanya mendampingi penyidik melakukan penggeledahan, dan membenarkan penyidik membawa sejumlah dokumen terkait pengadaan pompa tersebut.
"Kami hanya melihat saja, dan berapa banyak dokumen yang disita, sudah dibuat berita acaranya sebagaimana aturan yang berlaku. Ini penggeledahan untuk kedua kalinya tentang kasus pengadaan pompa itu, karena masih ada berkas yang kurang pada penggeledahan sebelumnya. Tadi penyidik dari kepolisian itu bekerja sekitar satu jam," ungkap Edwin.
Menurut Edwin, ia menyerahkan proses hukum ini kepada pihak berwajib, dan ia mengikuti prosedur yang diberikan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami ikut prosedur saja, kalau ada penggeledahan, itu harus kami dukung untuk penegakkan hukum. Kalau ada yang dokumen yang disita, itu sah-sah saja untuk kebutuhan penyelidikan. Kami tidak ikut campur,” jelas Edwin.
Terkait kasus ini, sebelumnya kepolisian sudah memeriksa 28 orang saksi, termasuk mantan Dirut PDAM Bona Agung, dan mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zulfikar Boechari yang saat itu sebagai Dewan Pengawas PDAM pada tahun 2011 itu. Namun, kepolisian belum menetapkan tersangka.
Kasus ini terungkap pada tahun 2011. Pada saat itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di dalam APBD menganggarkan dana untuk pembelian pompa air untuk PDAM Tirta Siak. Dana yang dianggarkan saat itu sebesar Rp 724 juta untuk pembelian tiga unit pompa air.
Setelah adanya hasil audir dari BPK, ternyata dana untuk pembelian tiga unit pompa air tersebut sudah dicairkan, namun fisik pompanya tidak ada. Proyek ini pun tidak dipastikan dibatalkan atau dilanjutkan, karena kalau dibatalkan dana harus dikembalikan ke kas daerah, sementara dari audit BPK dana itu tidak pernah dikembalikan ke kas daerah. Hal inilah yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 724 juta.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Tribun menyebutkan, ia belum mendapat laporan dari Plt Dirut PDAM terkait dengan penggeledahan kantor PDAM Tirta Siak tersebut, namun ia menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Saya belum dapat laporan ada penggeledahan. Namun, memang kasus ini sudah kami ketahui sejak lama. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ungkap Firdaus.
Sumber : Tribunnews

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger