Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur
Riau Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap revisi Perda PON Riau.
"Yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan
Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (5/7/2013).
Rusli sudah
ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung KPK, sehingga tiap pemeriksaan
Rusli tidak diketahui melalui pintu mana menuju ruang penyidikan KPK. Selain
itu, KPK juga akan memeriksa karyawan Ayu Masagung, Mohamad Idiris. Dia
dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Rusli Zainal.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Rusli Zainal ditetapkan tersangka dalam suap revisi
Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti
dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion
lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta.
Rusli juga
diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda
Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di
Riau.
Rusli juga telah
ditahan KPK di Rutan KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi
pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri
Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Sumber : Sindonews

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !