Dalam rangka
menyambut lebaran Idul Fitri 1434 H, Pemprov Riau memberikan liburan lebaran
kepada PNS di lingkungannya selama satu pekan yakni dimulai tanggal 5 hingga 11
Agustus mendatang. Pemprov Riau mengingatkan tidak ada PNS menambah libur
lebarannya.
Sekdaprov Riau
Zaini Ismail kepada wartawan kemaren di Pekanbaru mengatakan pihaknya akan
memberikan sanksi yang berat terhadap PNS yang menambah libur lebarannya. Sebab
libur lebaran yang diberikan dinilai sudah cukup panjang.
Disebutkannya,
surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1434 H ini sudah
disampaikan ke seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Riau. Dalam surat edaran itu
disebutkan pada tanggal 12 Agustus nanti PNS Pemprov Riau kembali bekerja.
Ditanya sanksi
apa yang akan diberikan kepada PNS yang kedapatan menambah liburnya. Zaini
mengatakan sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi dan pemotongan
penghasilan prestasi kerja.
Karena itu dia
minta kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menambah waktu
libur di luar yang sudah ditetapkan. "Kita akan memberikan sanksi tegas
terhadap PNS yang kedapatan menambah hari liburnya," ungkap dia. (rls)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !