| Wagubri HR. Mambang Mit |
Pada HUT RI ini,
Kemenkum dan HAM RI Kanwil Riau memberikan remisi kepada 2.225 napi menerima
remisi dan 84 diantaranya langsung bebas. Saat ini terdapat 6.748
warga binaan di lapas maupun rutan yang ada di wilayah Riau. Dari jumlah
tersebut, 4.069 diantaranya adalah narapidana. Sisanya sebanyak 2.679 adalah
tahanan.
84 napi yang
langsung bebas, adalah dari Lapas Klas IIA Pekanbaru sebanyak 15 orang, Lapas
Klas IIA Tembilahan sebanyak 5 orang, Lapas Klas IIA Bengkalis sebanyak 4
orang, Lapas Klas IIB Bangkinang 11 orang, Lapas Klas IIB Pasir Pangarayan
sebanyak 6 orang, Rutan klas IIB Pekanbaru sebanyak 4 orang, Rutan Klas IIB
Dumai sebanyak 8 orang, Rutan Klas IIB Rengat sebanyak 14 orang, Rutan Klas IIB
Siak Sri Indrapura sebanyak 8 orang, Cabang Rutan Bagan Siapi-api sebanyak 4
orang, Cabang Rutan Selat Panjang sebanyak 5 orang.
Sedangkan
berdasarkan SK Menkum dan HAM RI bernomor W4.569.OT.03.01 tahun 2013 tentang
pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana pada HUT RI ke-68,
pemerintah memberikan remisi narapidana dan anak pidana sebanyak 2.225 orang.
Dari jumlah tersebut, Lapas Klas IIA Pekanbaru memberikan remisi bagi 678
narapidananya, Lapas Klas II A Tembilahan memberikan remisi bagi 215 napi
binannya, Lapas Klas IIA Bengkalis memberikan remisi bagi 186 napi binaannya.
Selanjutnya,
Lapas Klas IIB anak Pekanbaru memberikan remisi bagi 92 warga binaannya, Lapas
Klas IIB Bangkinang memberikan remisi bagi 199 warga binannya, Lapas Klas IIB
Pasir Pangaraian memberikan remisi bagi 260 warga binaannya, Rutan Klas IIB
Pekanbaru memberikan remisi bagi 23 warga binaannya, Rutan Klas IIB Dumai
memberikan remisi bagi 146 warga binaannya. (rls)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !