Kasus Dugaan Korupsi Bendahara KPU P19

Minggu, 08 September 2013

Pasir Pengaraian (Marwahriau.com)
            Berkas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,7 miliar dengan tersangka Bendahara KPU Rokan Hulu HN sudah tahap satu atau P19.
            Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Pasirpengaraian Iskandar Zulkarnaen SH kepada sejumlah wartawan, Jumat (6/9) menyampaikan, pihaknya sudah mengembalikan berkas tahap satu tersebut ke Polres Rohul untuk dilengkapi. Kasus menimpa HN (Bendahara KPU Rohul) baru berkas tahap satu. Berkas sudah dikembalikan ke Polres Rokan Hulu dan kita masih menunggu berkas dikembalikan,’’ kata Iskandar.
            Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus HN berawal dari laporan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul Junahar ke Mapolres Rohul.
            Bendahara KPU Rohul itu dilaporkan karena berani mencairkan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar tanpa sepengetahuan Ketua KPU Rohul Jonnaidi Dasa.
            Pada proses pencairan di DPKA Rohul, HN diduga sengaja memalsukan tanda tangan Jonnaidi Dasa. Merasa kas daerah kebobolan, Junahar melaporkan dugaan pembobolan itu ke Mapolres Rohul. Jaksa belum menerima berkas laporan Ketua KPU Rohul.
            Pada laporan kedua, giliran Ketua KPU Rohul Jonnaidi Dasa melaporkan bendaharanya HN. Pada laporan kedua, Jonnaidi mengakui bendaharanya ternyata sudah mencairkan dana hibah Rp225 juta tanpa sepengetahuannya.
            Jonnaidi mengatakan, untuk proses pencairan dana hibah tahap satu di Kantor DPKA Rohul, HN sama sekali tidak berkoordinasi dengan dirinya selaku Ketua KPU Rohul.
            Merasa dilangkahi, pada pertengahan Agustus 2013 lalu, dia melaporkan HN ke Polres Rohul. Kasi Pidsus Kejari Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, untuk berkas laporan dari Ketua KPU Rohul, Jaksa belum menerima laporannya dari Polres Rohul.

            Dia juga belum mengetahui apakah berkas akan digabungkan laporan sebelumnya atau tidak. ‘’Kami belum menerima laporannya dari polisi, apakah akan digabung atau tidak. Kita baru mengembalikan berkas tahap satu laporan pertama saja,’’ kata Iskandar. (rp)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger