Pasir Pengaraian (Marwahriau.com)
Berkas dugaan korupsi dana hibah
senilai Rp1,7 miliar dengan tersangka Bendahara KPU Rokan Hulu HN sudah tahap
satu atau P19.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
(Pidsus Kejari) Pasirpengaraian Iskandar Zulkarnaen SH kepada sejumlah
wartawan, Jumat (6/9) menyampaikan, pihaknya sudah mengembalikan berkas tahap
satu tersebut ke Polres Rohul untuk dilengkapi. Kasus menimpa HN (Bendahara KPU
Rohul) baru berkas tahap satu. Berkas sudah dikembalikan ke Polres Rokan Hulu
dan kita masih menunggu berkas dikembalikan,’’ kata Iskandar.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya,
kasus HN berawal dari laporan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA)
Rohul Junahar ke Mapolres Rohul.
Bendahara KPU Rohul itu dilaporkan
karena berani mencairkan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar tanpa sepengetahuan
Ketua KPU Rohul Jonnaidi Dasa.
Pada proses pencairan di DPKA Rohul,
HN diduga sengaja memalsukan tanda tangan Jonnaidi Dasa. Merasa kas daerah
kebobolan, Junahar melaporkan dugaan pembobolan itu ke Mapolres Rohul. Jaksa
belum menerima berkas laporan Ketua KPU Rohul.
Pada laporan kedua, giliran Ketua
KPU Rohul Jonnaidi Dasa melaporkan bendaharanya HN. Pada laporan kedua,
Jonnaidi mengakui bendaharanya ternyata sudah mencairkan dana hibah Rp225 juta
tanpa sepengetahuannya.
Jonnaidi mengatakan, untuk proses
pencairan dana hibah tahap satu di Kantor DPKA Rohul, HN sama sekali tidak
berkoordinasi dengan dirinya selaku Ketua KPU Rohul.
Merasa dilangkahi, pada pertengahan
Agustus 2013 lalu, dia melaporkan HN ke Polres Rohul. Kasi Pidsus Kejari
Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, untuk berkas laporan dari Ketua KPU Rohul,
Jaksa belum menerima laporannya dari Polres Rohul.
Dia juga belum mengetahui apakah
berkas akan digabungkan laporan sebelumnya atau tidak. ‘’Kami belum menerima
laporannya dari polisi, apakah akan digabung atau tidak. Kita baru
mengembalikan berkas tahap satu laporan pertama saja,’’ kata Iskandar. (rp)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !