Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo mempersilakan keluarga mantan Wakil Presiden RI Adam
Malik untuk menggugat pemprov di pengadilan terkait lahan seluas 2,1 hektare di
bantaran Waduk Ria-Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur.
Pernyataan
Jokowi itu dikemukakan di Jakarta, Kamis, menanggapi ahli waris Adam Malik yang
kembali menduduki dan melakukan pemasangan papan pengumuman di atas lahan tanah
di bantaran Waduk Ria-Rio.
"Kalau
memang punya bukti dokumen terkait lahan yang ada di bantaran Waduk Ria-Rio,
gugat saja di pengadilan," katanya.
Menurut
dia, pihaknya menyayangkan sikap keluarga Adam Malik yang tidak mau
bernegosiasi dengan Pemprov dan menempuh jalur yang lain seperti menduduki
lahan di bantaran Waduk Ria-Rio.
"Kalau
bisa diajak bicara, ya ayo bicara. Tapi kalau seperti itu kan tidak bisa lagi
diajak bicara," ujar dia.
Ia
menegaskan akan memberikan sanksi keras kepada keluarga Adam Malik apabila
mereka masih bersikukuh untuk terus menduduki lahan tersebut. "Kalau
seperti itu, yah kami tindak tegas sajalah," ujarnya.
Terkait
Pelabuhan Priok yang baru, ia mengatakan Pemprov akan menanam investasi agar
mendapatkan keuntungan sehingga menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami
mau investasi di sini. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari sini,"
kata dia.
Ia
mengatakan tidak usah mencontoh 100 persen seperti di Rotterdam, Belanda, yang
dikendalikan oleh walikotanya. Namun, ada sedikit pemasukan untuk ibukota.
"Ndak
usah 100 persen kayak Rotterdam-lah, yang penting ada sedikit-sedikit untuk
menambah pemasukan Jakarta," kata dia.
Menurut
dia, Pemprov bersama PT Pelindo masih mengkaji mengenai operator pelabuhan baru
itu.
Sumber : Antara
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !