Diduga PT Adei Plantation Garap Tanah Warga, Hanifah Datangi Kantor Bupati

Jumat, 25 April 2014

Pelalawan (Marwahriau.com)
Perempuan tua serta anaknya  Pagi hari ini Rabu (23/4) mendatangi  kantor Bupati mengadu atau untuk menyampaikan aspirasinya yang keluhan selama ini yang dihadapi, dimana lahannnya seluas 24 Ha di Desa Batang Nilo Kecil kecamatan Pelalawan, digarap oleh Perusahaan.
Dia adalah Hanifa (67) bersama empat warga lainnya, begitu datang didepan kantor Bupati langsung menggelar aksi. Hanifah, mencak-mencak tidak beraturan. Sejumlah, pejabat Pelalawan seperti Sekdakab Tengku Mukhlis, Asisten 1, Hadi Penandio, Kadishutbun Hambali tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya membiarkan Hanifah  mengumpat-ngumpat menyampaikan keluh kisah dia.
Pantauan Marwahriau.com  dilapangan, hampir setengah jam Hanifah berkeluh kesah terkait lahan dia seluas 24 hektar persisnya di desa Batang Nilo Kecamatan Pelalawan digarap oleh PT Adei plantation. Sambil menunjukkan bukti sah kepamilikan tanah berupa SKGR tahun 1981, suara Hanifah semakin meninggi.
Beberapa warga, yang ikut mendampingi Hanifah berusaha menenangkan aksi dia. Akan tetapi, Hanifah makin mencak-mencak. Namun Setdakab Tengku Mukhlis berhasil membujuk aksi Hanifah. Saat melakukan unjuk rasa, puluhan dari Polres Kabupaten Pelalawan dan Satpol datang untuk mengamankan aksi yang dilakukan warga.
Pada saat wawancara  Marwahriau.com dan sejumlah awak media lainnya, salah satu warga yang merasa rugi,kawasannya digarap PT Adei Plantation, Hanifa mengatakan, saat ini saya mempunyai bukti kepemilikan lahan yang berbentuk SKGR, sangat disayangkan dimana lahan yang digarap PT Adei Plantation sudah ditanami sawit berumur 12 tahun.
Memiliki bukti kepemilikan lahan yakni SKGR.
Hanifa juga mengatakan, warga yang merasa rugi lahan yang sudah diserobot,  meminta PT Adei maupun Dinas Kehutanan dapat mengembalikan lahan tersebut atau di Inklap. Jika pengaduan ini tidak ditanggapi dalam waktu dekat, akan membawak massa yang lebih banyak lagi dari Masyarakat bersama Gempal.
"Beberapa waktu lalu, saya pernah dijanjikan oleh Humas PT Adei atas nama Evi Zulvian untuk melakukan ganti rugi lahan saya. Tapi, hingga saat ini ganti rugi tersebut tidak teralisasikan karena Evi akan menjadi anggota DPRD Pelalawan," terang Hanifa.
Hanifa menambahkan, selama ini perusahaan tertawa atas penyerobotan lahan ini dan  masyarakat menangis atas penderitaan ini. Jadi, meminta keadilan, salah satunya pemerintah dan pihak terkait dapat mengembalikan atau melakukan ganti rugi lahan kami ini.

Saat ditemui wartawan, Asisten I Setdakab Pelalawan Hadi Penandio mengatakan, dalam waktu dekat, Pemkab akan panggil PT Adei untuk mempertanyakan hal ini. Nantinya, jika kedua masalah ini klop, maka keduanya akan kita pertemukan. PT Adei bersedia memberikan konpensasi penggantian lahan ini, kepada korban. " Kita akan berusaha menyelesaikan masalah ini,dimana Pemkab disini sebagai madiator,"Pungkasnya. (Adi)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger