Pelalawan
(Marwahriau.com)
Perempuan tua
serta anaknya Pagi hari ini Rabu (23/4) mendatangi kantor Bupati
mengadu atau untuk menyampaikan aspirasinya yang keluhan selama ini yang
dihadapi, dimana lahannnya seluas 24 Ha di Desa Batang Nilo Kecil kecamatan
Pelalawan, digarap oleh Perusahaan.
Dia adalah
Hanifa (67) bersama empat warga lainnya, begitu datang didepan kantor Bupati
langsung menggelar aksi. Hanifah, mencak-mencak tidak beraturan. Sejumlah,
pejabat Pelalawan seperti Sekdakab Tengku Mukhlis, Asisten 1, Hadi Penandio,
Kadishutbun Hambali tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya membiarkan
Hanifah mengumpat-ngumpat menyampaikan keluh kisah dia.
Pantauan
Marwahriau.com dilapangan, hampir setengah jam Hanifah berkeluh kesah
terkait lahan dia seluas 24 hektar persisnya di desa Batang Nilo Kecamatan
Pelalawan digarap oleh PT Adei plantation. Sambil menunjukkan bukti sah
kepamilikan tanah berupa SKGR tahun 1981, suara Hanifah semakin meninggi.
Beberapa warga,
yang ikut mendampingi Hanifah berusaha menenangkan aksi dia. Akan tetapi,
Hanifah makin mencak-mencak. Namun Setdakab Tengku Mukhlis berhasil membujuk
aksi Hanifah. Saat melakukan unjuk rasa, puluhan dari Polres Kabupaten
Pelalawan dan Satpol datang untuk mengamankan aksi yang dilakukan warga.
Pada saat
wawancara Marwahriau.com dan sejumlah awak media lainnya, salah satu
warga yang merasa rugi,kawasannya digarap PT Adei Plantation, Hanifa
mengatakan, saat ini saya mempunyai bukti kepemilikan lahan yang berbentuk
SKGR, sangat disayangkan dimana lahan yang digarap PT Adei Plantation sudah
ditanami sawit berumur 12 tahun.
Memiliki bukti kepemilikan lahan yakni SKGR.
Memiliki bukti kepemilikan lahan yakni SKGR.
Hanifa juga mengatakan,
warga yang merasa rugi lahan yang sudah diserobot, meminta PT Adei maupun
Dinas Kehutanan dapat mengembalikan lahan tersebut atau di Inklap. Jika
pengaduan ini tidak ditanggapi dalam waktu dekat, akan membawak massa yang
lebih banyak lagi dari Masyarakat bersama Gempal.
"Beberapa
waktu lalu, saya pernah dijanjikan oleh Humas PT Adei atas nama Evi Zulvian
untuk melakukan ganti rugi lahan saya. Tapi, hingga saat ini ganti rugi
tersebut tidak teralisasikan karena Evi akan menjadi anggota DPRD Pelalawan,"
terang Hanifa.
Hanifa
menambahkan, selama ini perusahaan tertawa atas penyerobotan lahan ini
dan masyarakat menangis atas penderitaan ini. Jadi, meminta keadilan,
salah satunya pemerintah dan pihak terkait dapat mengembalikan atau melakukan
ganti rugi lahan kami ini.
Saat ditemui wartawan,
Asisten I Setdakab Pelalawan Hadi Penandio mengatakan, dalam waktu dekat,
Pemkab akan panggil PT Adei untuk mempertanyakan hal ini. Nantinya, jika kedua
masalah ini klop, maka keduanya akan kita pertemukan. PT Adei bersedia
memberikan konpensasi penggantian lahan ini, kepada korban. " Kita akan
berusaha menyelesaikan masalah ini,dimana Pemkab disini sebagai
madiator,"Pungkasnya. (Adi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !