Bongkar Kecurangan Pilkada Berbuah Terdakwa, “Ulah Jaksa Sidang Molor“

Selasa, 30 Oktober 2012

Rokan Hilir (Marwah Riau)
Debi Indriani Berharap Tegaknya Supremasi Hukum
Polemik Pilkada Bupati Rokan Hilir tahun 2011 lalu belum kunjung usai, Hingga saat ini pro dan kontra terkait pemilihan Bupati Rokan Hilir yang diduga terindikasi kecurangan  masih hangat dalam perbincangan beberapa tokoh masyarakat Rohil.
Debi Indriani (27) Salah Seorang tokoh masyarakat Rohil yang menjadi terdakwa dalam persidangan terkait dugaan pemalsuan Formulir DB 2 KWK KPU, Selasa (30/10) menuturkan, “Saat pemilihan Kepala Daerah tahun 2011 lalu saya menjadi saksi pasangan H. Herman Sani dan Wahyudi Purwo Warsito, pada ajang pesta demokrasi ini saya melihat banyak sekali kecurangan yang dilakukan oleh H. Anas Makmun yang menjabat Bupati Rokan Hilir saat ini, Kecurangan yang paling jelas saat itu terlihat satu orang yang sama bisa terdaftar di 2 TPS yang berbeda, bahkan ada orang yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DPT, pada saat sidang pleno dulu saya sudah mengajukan keberatan yang terbukti dengan tidak saya tanda tanganinya hasil perhitungan suara, Ironisnya keberatan saya tidak direspon sebagaimana mestinya oleh Panwaslu dan KPU kabupaten Rokan Hilir, inikan menggambarkan bagaimana bobroknya KPU Rokan Hilir,” ungkapnya.
Lebih lanjut wanita yang juga merupakan pengurus inti DPC Partai Gerindra ini menambahkan, “Permasalahan kecurangan ini sudah pernah saya laporkan hingga ke Mahkamah Konstitusi sekira bulan Mei tahun 2011, bahkan saya sudah mengikuti sekitar 5 kali persidangan, tetapi sayangnya pada sidang terakhir Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa bukti yang saya ajukan tidak sistematis, sehingga gugatan ini digugurkan, Ironisnya saya dilaporkan pemalsuan Formulir DB 2 KWK KPU, memang saya akui saya mengisi formulir itu di luar sidang Pleno dan itu sudah saya sampaikan pada saat sidang Mahkamah Kontitusi, saya sudah diperiksa berkali-kali oleh Polda, Polres maupun Kejari dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa pada persidangan dan dituntut dengan pasal 263 pemalsuan data, Ironisnya terkait dugaan pemalsuan data yang dituduhkan kepada saya tidak jelas ujung pangkalnya, seharusnya pemalsuan itu kan ada yang asli dan ada yang palsunya, ini malah satu formulir itu yang asli sekaligus palsu menurut penegak hukum,  artinyakan formulir yang diajukan itu Aspal (Asli tapi Palsu), walaupun tuduhan kepada saya ini tdak logis namun saya tetap menghargai penegak hukum dan mengikuti setiap proses hukum tepat waktu, saya selalu memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dan persidangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan bahkan saya selalu komunikasi dengan jaksa, tetapi sepertinya antusias saya dalam mengikuti proses hukum tidak dihargai oleh penegak hukum itu sendiri,  bayangkan saja saya yang jauh-jauh datang untuk mengikuti persidangan lebih awal sebelum jadwal ditentukan malah mendapatkan kekecewaan dengan sering molornya jadwal persidangan, baru-baru ini Senin (29/10) saya datang lebih awal untuk mengikuti jadwal persidangan yang ditetapkan pukul 13.00 WIB, tetapi malah penegak hukum itu sendiri yang tidak profesional, tidak ada satupun jaksa yang saya temui saat itu, karena menunggu jaksa persidangan molor sehingga baru dimulai pukul 16.30 WIB padahal hanya satu kasus saya ini yang dipersidangkan di hari itu,  inikan menggambarkan tidak adanya profesional penegak hukum itu sendiri, saya berharap kepada penegak hukum untuk saling menghargai dan lebih profesional, tidak bersikap seenak perutnya saja serta menegakkan supremasi hukum itu setegak-tegaknya tanpa pandang buluh, tegakkan kebenaran dan keadilan kepada saya,Diminta Kejagung untuk lebih memperhatikan jaksa-jaksa nakal  dan jaksa yang tidak profesional demi tegaknya Supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Rokan Hilir khususnya,” imbuhnya.
Terkait carut marutnya supremasi hukum serta tidak profesionalnya penegak hukum Rokan Hilir dikecam keras oleh beberapa tokoh masyarakat yang prihatin terhadap proses hukum yang dialami Debi Indriani yang terkesan tidak mendapat keadilan di mata hukum.
Amirrullah Tokoh Masyarakat Rohil
Amirrullah salah seorang tokoh masyarakat Rokan Hilir Rabu (30/10) menuturkan, “Saya selalu mengikuti persidangan atas Debi Indriani, disini saya menilai ada indikasi Bupati dan Penegak Hukum mendesain sedemikian rupa agar tersangka ini terjerat hukum sesuai pasal 263 yang dimaksud,  saya merasa sangat prihatin terhadap tidak profesionalnya jaksa yang menangani permasalahan ini, seorang jaksa yang seharusnya memberi contoh yang baik  malah menunjukkan kesan hebatnya penegak hukum dengan merubah jadwal persidangan yang telah ditetapkan sesukanya, Diminta kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk menindak oknum jaksa yang tidak bekerja sesuai fungsinya untuk lebih dipertimbangkan kembali posisi kedudukanya,” tuturnya.
Lebih lanjut Amirullah menambahkan, “Terkait laporan kecurangan pemilihan serta kelalaian KPU dalam merespon dan mencatat gugatan Debi Indriani pada sidang Pleno saya kira wajar, karena mungkin ketua KPU itu sendiri tidak mengerti akan ketentuan-ketentuanya, pasalnya ada indikasi Ketua KPU itu memakai Ijazah palsu, bahkan juga ada indikasi Bupati Rokan Hilir tergolong dalam PKI, inikan menggambarkan pembodohan dan pembiaran bobroknya birokrasi serta supremasi hukum, diharapkan kepada Pejabat Pusat yang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Rokan Hilir tidak tutup mata, tolong dengarkan jeritan masyarakat, saya khawatir jika terjadi pembiaran maka supremasi hukum ini akan menjadi semakin carut marut,” imbuhnya. (Canggih)



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger