Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan
akan memperpanjang masa cegah Gubernur Riau yang terindikasi terlibat kasus
korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII.
"Kita akan perpanjang status cegah
Gubernur Riau. Suratnya malam ini sedang kita buat untuk kita lanjutkan
(ke Kementerian Hukum dan HAM)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam
perbincangan dengan wartawan Selasa (9/10).
Menurut Johan, perpanjangan status cegah
untuk Ketua PB Umum PB PON karena KPK masih membutuhkan keterangan dalam
penyelidikan kasus Perda No. 5 dan No. 6 tentang venue PON.
"Masa perpanjangan status cegah gubernur
(Rusli Zainal) akan berlaku selama 6 bulan ke depan," tukasnya.
Rusli Zainal dicegah KPK sejak 10 April 2012
lalu dan masa berakhir pada 10 Oktober besok. Jika diperpanjang lagi, maka
orang nomor satu di Riau tidak boleh pergi ke luar negeri sampai 10 April 2013.
Dalam kasus suap PON, Gubernur Riau disebut
menerima aliran dana Rp500 juta dari perusahaan rekanan PON. Dan berdasarkan
keterangan staf ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas yang telah jadi tersangka
menyatakan bahwa Rusli Zainallah yang menyuruh agar Lukman menyelesaikan uang
suap ke anggota DPRD Riau. (okz)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !