KPK Perpanjang Status Cegah Gubernur Riau

Selasa, 09 Oktober 2012

Pekanbaru (Marwah Riau)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperpanjang masa cegah Gubernur Riau yang terindikasi terlibat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII.
"Kita akan perpanjang status cegah Gubernur Riau. Suratnya malam ini sedang kita  buat untuk kita lanjutkan (ke Kementerian Hukum dan HAM)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam perbincangan dengan wartawan Selasa (9/10).
Menurut Johan, perpanjangan status cegah untuk Ketua PB Umum PB PON karena KPK masih membutuhkan keterangan dalam penyelidikan kasus Perda No. 5 dan No. 6 tentang venue PON.
"Masa perpanjangan status cegah gubernur (Rusli Zainal) akan berlaku selama 6 bulan ke depan," tukasnya.
Rusli Zainal dicegah KPK sejak 10 April 2012 lalu dan masa berakhir pada 10 Oktober besok. Jika diperpanjang lagi, maka orang nomor satu di Riau tidak boleh pergi ke luar negeri sampai 10 April 2013.
Dalam kasus suap PON, Gubernur Riau disebut menerima aliran dana Rp500 juta dari perusahaan rekanan PON. Dan berdasarkan keterangan staf ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas yang telah jadi tersangka menyatakan bahwa Rusli Zainallah yang menyuruh agar Lukman menyelesaikan uang suap ke anggota DPRD Riau. (okz)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger