Gubri Setuju UMK Pekanbaru Rp1,45 Juta

Selasa, 27 November 2012

Pekanbaru (Marwah Riau)
Para pekerja di perusahaan swasta di Kota Pekanbaru sepertinya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Gubernur Riau, HM Rusli Zainal menyetujui pengajuan Upah Minum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp1,45 juta.
Hal ini diungkapkan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, ketika ditemui wartawan di Kantor Walikota Pekanbaru. Menurutnya, UMK ini akan otomatis berlaku awal tahun 2013 mendatang.
"Alhamdulillah, pengajuan UMK yang kita kirimkan ke Pemerintah Provinsi Riau, sudah mendapat persetujuan dari Pak Gubernur Riau. Pengajuan UMK kita ini nantinya juga akan menjadi acuan UMP," jelasnya.
Dijelaskan Firdaus, besaran UMK tersebut dinilai sudah layak bagi masyarakat yang tinggal di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu Firdaus meminta semua pihak baik pekerja dan perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK tersebut. (rls)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger