Para
pekerja di perusahaan swasta di Kota Pekanbaru sepertinya bisa sedikit bernafas
lega. Pasalnya, Gubernur Riau, HM Rusli Zainal menyetujui pengajuan Upah Minum
Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp1,45 juta.
Hal ini
diungkapkan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, ketika ditemui wartawan di Kantor
Walikota Pekanbaru. Menurutnya, UMK ini akan otomatis berlaku awal tahun 2013
mendatang.
"Alhamdulillah,
pengajuan UMK yang kita kirimkan ke Pemerintah Provinsi Riau, sudah mendapat
persetujuan dari Pak Gubernur Riau. Pengajuan UMK kita ini nantinya juga akan
menjadi acuan UMP," jelasnya.
Dijelaskan
Firdaus, besaran UMK tersebut dinilai sudah layak bagi masyarakat yang tinggal
di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu Firdaus meminta semua pihak baik pekerja dan
perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK tersebut. (rls)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !