Mendagri Serahkan Kasus Gubernur Malut Pada Polri

Selasa, 27 November 2012


Jakarta (Marwah Riau)
"Kalau kepolisian menyatakan tersangka itu belum bisa (dinonaktifkan)," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri. 
Kendati demikian, jika nanti akhirnya Thaib ditetapkan menjadi terdakwa, Gamawan memastikan akan menonaktifkannya. Karena itu, Ia menyerahkan semua proses tersebut kepada pihak kepolisian. 
"Karena ini masih dalam proses kepolisian, ya tentu kita masih evaluasi ini terus," kata pria kelahiran Sumatera Barat tersebut. 
Thaib ditetapkan sebagai tersangka pada 2007. Politisi Partai Demokrat itu diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Tak Terduga (DTT) tahun anggaran 2004 APBD Provinsi Maluku Utara. Total dari proyek DTT tersebut diperkirakan senilai Rp 24 miliar. Polri menduga ada kerugian negara senilai Rp 6,7 miliar. 
Thaib telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak tiga kali. Terakhir, ia dimintai keterangan selama enam jam, Jumat pekan lalu.  (Sumber : Republika)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger