Jakarta (Marwah
Riau)
"Kalau kepolisian menyatakan tersangka
itu belum bisa (dinonaktifkan)," ujarnya saat ditemui di Mabes
Polri.
Kendati demikian, jika nanti akhirnya Thaib
ditetapkan menjadi terdakwa, Gamawan memastikan akan menonaktifkannya.
Karena itu, Ia menyerahkan semua proses tersebut kepada pihak kepolisian.
"Karena ini masih dalam proses
kepolisian, ya tentu kita masih evaluasi ini terus," kata pria kelahiran
Sumatera Barat tersebut.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka pada 2007.
Politisi Partai Demokrat itu diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Tak
Terduga (DTT) tahun anggaran 2004 APBD Provinsi Maluku Utara. Total dari proyek
DTT tersebut diperkirakan senilai Rp 24 miliar. Polri menduga ada kerugian
negara senilai Rp 6,7 miliar.
Thaib telah menjalani pemeriksaan di
Bareskrim Polri sebanyak tiga kali. Terakhir, ia dimintai keterangan
selama enam jam, Jumat pekan lalu.
(Sumber : Republika)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !