Dumai
(Marwah Riau)
Pemerintah
Kota Dumai melalui Dinas Tatakota, Kebersihan dan Pertamanan (DTKP) setempat
memberlakukan aturan tentang larangan membuang sampah sembarangan. Aturan itu
sendiri sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2000 lalu.
Apabila
masyarakat ditemukan atau kedapatan membuang sampah sembarangan, maka
pemerintah setempat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat seperti yang ada
di dalam aturan tersebut. "Akan kami tindak tegas apabila masyarakat
membuang sampah sembarangan," kata Zulfa Indra, Kepala DTKP Dumai, Kamis
(13/12).
Maksud dan
tujuan dalam menegakkan Perda Nomor 21 Tahun 2000 itu, kata mantan Kepala
Kantor Lingkungan Hidup ini, semua itu tentunya untuk mewujudkan visi Walikota
Dumai sebagai Kota "Berseri" (Bersih, Semarak, Rukun dan Indah).
"Dengan tertibnya masyarakat membuang sampah pada tempatnya tentunya sudah
membantu mewujudkan visi tersebut," cetusnya.
Dikatakan
Zulfa Indra, bukan itu saja manfaat dan keuntungan dari tertib buang sampah
pada tempatnya. Kota Dumai sendiri juga akan terhidar dari dampak banjir apa
bila drainase pembuangan kelaut tidak tersumbat dengan sampah. "Banjir
yang melanda Dumai banyak diakibatkan karena tersumbatnya saluran air
pembuangan. Untuk itulah kita perlu penegasan dengan menegak aturan itu
sendiri," katanya.
Selain
terhindar dari banjir, akhir Zulfa Indra, tentunya kehidupan masyarakat Dumai
akan sehat. Karena kondisi lingkungan selalu bersih dan sampah-sampahpun bisa
tersusun dengan rapi pada tampatnya. "Buka berserakan dan menimbulkan
keluhan. Kalau tertib buang sampah pada tempatnya juga membuat nyaman hidup
kita semua. Bauk busuk tidak ada dan lingkungan juga bersih serta hiduppun
menjadi sehat," pungkasnya. (rls)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !