Gubernur Riau Telah Terbitkan SK UMK Pelalawan

Kamis, 17 Januari 2013

Pelalawan (Marwah Riau)
Nasri Fiesda
Pasca diajukan UMK Pelalawan tahun 2013 ini satu bulan lalu, UMK yang disepakati berdasarkan Standar Kelayakan Hidup (SKH) itu kemudian diproses melalui Disnkare Provinsi ke Pemprov Riau. Dan kini, Gubernur Riau akhirnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan untuk tahun 2013 ini sebesar Rp 1,445 juta atau mengalami kenaikan senilai Rp 195 dari tahun lalu, "Baru saja pihak provinsi menghubungi dan mengkonfirmasi jika SK Gubernur tetang UMK kita sudah keluar. Besok langsung kita kirim anggota untuk menjemputnya,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda pada media ini di Pangkalan Kerinci, Selasa (15/1).
Nasri menerangkan bahwa draf UMK yang disahkan pada medio Desember tahun 2012 lalu itu kini telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dan setelah SK UMK diterima maka pihaknya akan menyusun himbauan dan pengumuman berisi penegasan kepada seluruh pengusaha yang menyerap tenaga kerja di Pelalawan, untuk segera menyetarakan gaji karyawannya dengan standar UMK Pelalawan tahun 2013.
"Artinya, patokan honor pekerja berlandaskan UMK yang baru ini dan tidak menggununakan tingkat pengupahan sebelumnya lagi," tegasnya.
Surat edaran itu, sambungnya, akan dikirim ke semua perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha di Pelalawan. Mulai perusahaan perkebunan, bubur kertas, usaha perkayuan, hingga usaha kecil menengah yang menyerap tenaga kerja. Intinya, ratusan perusahaan yang berdiri di kabupaten ini akan disurati satu-persatu dan memberlakukan UMK 2013 per Januari ini.“Pokoknya semua pengusaha yang memiliki tenaga kerja. Tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, tapi kita turut memantau perusahaan kecil. Semuanya harus patuh tanpa terkecuali," tandasnya.
Ditambahkannya, pihaknya membuka diri untuk menerima pengaduan dari pekerja atau karyawan perusahaan yang menerima gaji dibawah UMK.
Kemudian akan ditindaklanjuti kepada perusahaan bersangkutan, apabila terbukti sanksi tegas menunggu perusahaan tersebut. Dirinya  berharap upaya penaikan UMK dapat meningkatkan taraf hidup dan daya beli para pekerja,"Selain itu, yang terpenting adalah kepatuhan perusahaan atas keputusan pemerintah ini untuk meminimalisir konflik antara pengusaha dengan pekerja," tutupnya. (Adi)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger