Nasri Fiesda |
Pasca
diajukan UMK Pelalawan tahun 2013 ini satu bulan lalu, UMK yang disepakati
berdasarkan Standar Kelayakan Hidup (SKH) itu kemudian diproses melalui
Disnkare Provinsi ke Pemprov Riau. Dan kini, Gubernur Riau akhirnya telah
menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan
untuk tahun 2013 ini sebesar Rp 1,445 juta atau mengalami kenaikan senilai Rp
195 dari tahun lalu, "Baru saja pihak provinsi menghubungi dan mengkonfirmasi
jika SK Gubernur tetang UMK kita sudah keluar. Besok langsung kita kirim
anggota untuk menjemputnya,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda pada media ini di Pangkalan Kerinci,
Selasa (15/1).
Nasri
menerangkan bahwa draf UMK yang disahkan pada medio Desember tahun 2012 lalu
itu kini telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dan setelah
SK UMK diterima maka pihaknya akan menyusun himbauan dan pengumuman berisi
penegasan kepada seluruh pengusaha yang menyerap tenaga kerja di Pelalawan,
untuk segera menyetarakan gaji karyawannya dengan standar UMK Pelalawan tahun
2013.
"Artinya, patokan honor pekerja berlandaskan UMK yang baru ini dan tidak menggununakan tingkat pengupahan sebelumnya lagi," tegasnya.
"Artinya, patokan honor pekerja berlandaskan UMK yang baru ini dan tidak menggununakan tingkat pengupahan sebelumnya lagi," tegasnya.
Surat
edaran itu, sambungnya, akan dikirim ke semua perusahaan yang bergerak dalam
berbagai bidang usaha di Pelalawan. Mulai perusahaan perkebunan, bubur kertas,
usaha perkayuan, hingga usaha kecil menengah yang menyerap tenaga kerja.
Intinya, ratusan perusahaan yang berdiri di kabupaten ini akan disurati
satu-persatu dan memberlakukan UMK 2013 per Januari ini.“Pokoknya semua
pengusaha yang memiliki tenaga kerja. Tidak hanya perusahaan-perusahaan besar,
tapi kita turut memantau perusahaan kecil. Semuanya harus patuh tanpa
terkecuali," tandasnya.
Ditambahkannya,
pihaknya membuka diri untuk menerima pengaduan dari pekerja atau karyawan
perusahaan yang menerima gaji dibawah UMK.
Kemudian akan ditindaklanjuti kepada perusahaan bersangkutan, apabila terbukti sanksi tegas menunggu perusahaan tersebut. Dirinya berharap upaya penaikan UMK dapat meningkatkan taraf hidup dan daya beli para pekerja,"Selain itu, yang terpenting adalah kepatuhan perusahaan atas keputusan pemerintah ini untuk meminimalisir konflik antara pengusaha dengan pekerja," tutupnya. (Adi)
Kemudian akan ditindaklanjuti kepada perusahaan bersangkutan, apabila terbukti sanksi tegas menunggu perusahaan tersebut. Dirinya berharap upaya penaikan UMK dapat meningkatkan taraf hidup dan daya beli para pekerja,"Selain itu, yang terpenting adalah kepatuhan perusahaan atas keputusan pemerintah ini untuk meminimalisir konflik antara pengusaha dengan pekerja," tutupnya. (Adi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !