Sekitar 380.000
produk terlarang dimusnahkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Riau
pertengahan Januari lalu di TPA Sampah Muara fajar Pekanbaru. Semua produk
bernilai sekitar Rp 2 Milyar tersebut terdiri dari 5 komoditi yakni obat,
kosmetik, Obat tradisional. Supplemen dan Pangan.
Menurut kepala
Seksi Penyidikan BPOM Riau Adrizal di kantornya produk yang dimusnahkan
tersebut berhasil di sita dari toko obat, toko kosmetik, toko makanan selama
Juni 2011 hingga Desember 2012. penyitaan dan pemusnahan dilakukan karena
barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung zat-zat yang
berbahaya bagi tubuh.
Selama tahun
2012 BPOM menemui 19 kasus penyitaan barang dengan 15 berkas diantaranya sudah
lengkap (P21). Sementara di gudang BPOM jalan Diponegoro Pekanbaru masih
tersimpan barang sitaan yang berkasnya belum lengkap. (rls)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !