2012, BPOM Riau Musnahkan 380 Ribu Produk Terlarang

Jumat, 01 Februari 2013

Pekanbaru (Marwah Riau)
Sekitar 380.000 produk terlarang dimusnahkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Riau pertengahan Januari lalu di TPA Sampah Muara fajar Pekanbaru. Semua produk bernilai sekitar Rp 2 Milyar tersebut terdiri dari 5 komoditi yakni obat, kosmetik, Obat tradisional. Supplemen dan Pangan.
Menurut kepala Seksi Penyidikan BPOM Riau Adrizal di kantornya produk yang dimusnahkan tersebut berhasil di sita dari toko obat, toko kosmetik, toko makanan selama Juni 2011 hingga Desember 2012. penyitaan dan pemusnahan dilakukan karena barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh.
Selama tahun 2012 BPOM menemui 19 kasus penyitaan barang dengan 15 berkas diantaranya sudah lengkap (P21). Sementara di gudang BPOM jalan Diponegoro Pekanbaru masih tersimpan barang sitaan yang berkasnya belum lengkap. (rls)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger