Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan berencana melaporkan dugaan
kecurangan tender pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Kalimantan Timur dan Riau ke
Komisi Pemberantasan Korupsi pada sore nanti, 27 Februari 2013.
Sebelumnya,
menurut Dahlan, dirinya sudah menyampaikan permintaan pengusutan tender itu ke
KPK melalui surat nomor s-123/MBU/2013 pada tanggal 26 Februari 2013.
"Surat kepada KPK sudah dikirimkan kemarin," ujarnya kepada wartawan
di depan gedung Kementerian BUMN sebelum meluncur ke KPK, Rabu, 27 Februari
2013.
Dahlan
beralasan, ia melaporkan langsung perihal itu ke KPK karena menerima laporan
dari salah seorang peserta tender yang merasa lebih berhak menang, tapi oleh
panitia dinyatakan tidak lolos. Dahlan mengaku sudah meminta jajaran direksi
PLN untuk melakukan penundaan pengumuman pemenang. Namun, setelah dilakukan
pengecekan ulang menurut direksi, tidak ada yang salah.
"Saya
sekali lagi minta pemeriksaan ulang seluruh proses tender dengan menghadirkan pihak
yang kalah untuk diminta menjelaskan hitung-hitungannya yang disaksikan level
direksi. Kesimpulan direksi yang disampaikan kepada saya, yang sudah
ditetapkan, adalah tim tender tersebut yang menang," tuturnya.
Laporan
ke KPK, ujar Dahlan, guna memastikan tidak adanya tindakan yang melanggar etika
dan hukum, baik di tingkat direksi sampai staf. "Ini juga untuk memastikan
bahwa tidak ada orang luar yang membawa-bawa nama saya yang tidak saya
ketahui," katanya.
Sumber : Tempo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !