Kepala
Biro Keuangan Provinsi Riau Hardy Jamaluddin membantah berupaya menghilangkan
barang bukti saat penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di
Gedung Gubernur Riau Senin 25 Februari 2013 lalu.
Rekaman
video itu telah beredar di tangan sejumlah wartawan. Hardy Jamaluddin
mengatakan, dalam kardus itu tidak ada dokumen yang terkait dengan dokumen
skandal korupsi PON. Menurutnya, kardus yang dipindahkan itu merupakan dokumen
pribadi milik staf Biro Umum Setda Prov Riau bernama Nonik. Mobil Avanza yang
digunakan untuk mengangkut dokumen tersebut juga diklaim milik Nonik.
Video
itu direkam oleh seorang pewarta televisi. Dalam rekaman itu, dua orang petugas
kebersihan Kantor Gubernur Riau tergopoh-gopoh membawa kardus, lalu dimuat
dalam mobil avanza, kardus-kardus itu terlihat jelas tertulis 'arsip biro
keuangan'. "Tidak ada dokumen PON disitu. Semua dokumen yang diperlukan
KPK sudah diserahkan kepada KPK," ujarnya, seusai diperiksa penyidik KPK,
Rabu, 27 Februari 2013, di SPN Pekanbaru.
Hardy
menjelaskan, Nonik yang merupakan staf biro umum itu sudah beberapa hari tidak
masuk kantor. Maka dokumen itu terpaksa dipindahkan kerumahnya agar Nonik dapat
bekerja di rumah. "Kebetulan saja dipakai kotak arsip keuangan, isinya
barang-barang pribadi Nonik," jelasnya. "Tidak benar melakukan itu
untuk menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Pemindahan
dokumen itu terjadi saat KPK sibuk menggeledah lantai tujuh Kantor Gubernur
Riau. Sementara di lantai dasar, petugas kebersihan memindahkan kardus dari
dalam kantor Gubernur Riau ke dalam mobil Avanza BM 1721 JM. Tidak lama
kemudian mobil itu meninggalkan gedung.
Terkait
peristiwa itu, Hardy Jamaluddin diperiksa penyidik KPK hari ini, 27 Februari
2013 di SPN Pekanbaru. Namun Hardy membantah diperiksa KPK terkait video pemindahan dokumen itu,
menurutnya ia diperiksa terkait anggaran PON. "Tidak ada
terkait video itu, saya sudah klarifikasi itu ke KPK, saya diperiksa untuk
kasus PON, dipertanyakan soal anggaran PON, itu aja," katanya.
Seusai
penyidikan, Kepala Penyidik KPK Christian mengakui telah mempertanyakan ihwal
video tersebut. "Ardhy langsung klarifikasi soal video itu," ujarnya.
Menurut
Christian, dari hasil rekaman tersebut penyidik mengakui dokumen itu milik biro
keuangan. Pasalnya, saat penggeledahan, penyidik sudah meminta dokumen Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), namun tidak juga diserahkan oleh bagian tata
usaha Pemprov Riau. Belakangan diketahui SPPD berada di biro keuangan. Tidak
tertutup kemungkinan dokumen SPPD itu yang dipindahkan.
Ihwal
pemindahan dokumen ini, KPK segera akan memeriksa dan memproses kasus ini.
Namun dia mengakui saat ini KPK lebih fokus terhadap kasus suap PON dan Kehutan
terlebih dahulu. "Kami akan panggil semua yang terlibat dalam video itu,
tapi kami belum ada waktu. Kami fokus ke kasus suap PON dan kehutanan
dulu," ujarnya kepada wartawan usai penyidikan.
Sumber
: Tempo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !