DPO Korupsi Bank Riau Melawan Saat Dieksekusi

Selasa, 19 Februari 2013

Pekanbaru (Marwah Riau)
Buronan atau DPO kasus penggelapan Afnita MHA MBA, Senin (18/2) tak menyangka dirinya langsung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai. Afnita dieksekusi oleh pihak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru karena sudah menjadi terpidana dan putusannya sudah inkrah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Sumarsono, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hendi Arifin, SH, MH, Selasa (19/2) kepada wartawan, Afnita ditangkap atau dieksekusi Senin (18/2) sore. "Ia kita eksekusi usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi di bagian Pidana Khusus Kejari Pekanbaru," ujar Hendi..
Saat diringkus tersebut Afnita tidak melakukan perlawanan. Namun Afnita sempat terkejut dan keberatan. Lalu ia meminta waktu kepada petugas. "Sore itu juga Afnita kita periksa. Setelah diperiksa Afnita langsung kita serahkan ke Lapas Wanita dan Anak untuk menjalani sisa hukumannya," kata Hendi.
Dijelaskan Hendi, terpidana Afnita telah melakukan penggelapan senilai Rp 790 juta dan ia terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana. " Terpidana Afnita telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kita sejak tanggal 16 Maret 2012 lalu," ungkap Hendi.
Lebih jauh Hendi menambahkan, Afnita dieksekusi  atas putusan Makamah Agung (MA) tertanggal 16 April 2010 lalu. Dalam putusan itu Majelis Hakim menghukum Afnita dengan hukuman 1 tahun penjara. "Sebelumnya pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Afnita dijatuhi hukuman oleh majelis hakim  1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau mejelis hakim memperkuat putusan PN Pekanbaru," papar Hendi.
Terkait eksekusinya itu Afnita sempat keberatan, lantaran dirinya belum menerima salinan putusan MA. "Tapi saat kita periksa ia mengaku  sudah mengetahui ada putusan MA atas perkaraanya itu. Tapi ia tidak dengan segera menyerahkan diri ke kita. Alasannya belum menerima salinan putusan,"ucap Hendi.
Padahal tegasa Hendi, pihaknya telah beberapa kali menyurati Afnita ke alamat rumah sesuai data yang ada. Namun, Afnita sudah berpindah rumah beberapa kali. "Dan kita juga telah melakukan berbagai upaya agar salinan tersebut bisa diterima terpidana Afnita," jelas Hendi.
Sumber : Tribun Pekanbaru
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger