Buronan
atau DPO kasus penggelapan Afnita MHA MBA, Senin (18/2) tak menyangka dirinya
langsung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau
Kepri Cabang Pembantu Rumbai. Afnita dieksekusi oleh pihak Pidana Umum (Pidum)
Kejari Pekanbaru karena sudah menjadi terpidana dan putusannya sudah inkrah.
Menurut
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Sumarsono, SH, MH melalui Kepala
Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hendi Arifin, SH, MH, Selasa (19/2) kepada
wartawan, Afnita ditangkap atau dieksekusi Senin (18/2) sore. "Ia kita
eksekusi usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi di bagian Pidana
Khusus Kejari Pekanbaru," ujar Hendi..
Saat
diringkus tersebut Afnita tidak melakukan perlawanan. Namun Afnita sempat
terkejut dan keberatan. Lalu ia meminta waktu kepada petugas. "Sore itu
juga Afnita kita periksa. Setelah diperiksa Afnita langsung kita serahkan ke
Lapas Wanita dan Anak untuk menjalani sisa hukumannya," kata Hendi.
Dijelaskan
Hendi, terpidana Afnita telah melakukan penggelapan senilai Rp 790 juta dan ia
terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana. " Terpidana Afnita telah
ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kita sejak tanggal 16 Maret 2012
lalu," ungkap Hendi.
Lebih
jauh Hendi menambahkan, Afnita dieksekusi atas putusan Makamah Agung (MA)
tertanggal 16 April 2010 lalu. Dalam putusan itu Majelis Hakim menghukum Afnita
dengan hukuman 1 tahun penjara. "Sebelumnya pada Pengadilan Negeri (PN)
Pekanbaru Afnita dijatuhi hukuman oleh majelis hakim 1 tahun penjara
dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Kemudian putusan banding di Pengadilan
Tinggi (PT) Riau mejelis hakim memperkuat putusan PN Pekanbaru," papar
Hendi.
Terkait
eksekusinya itu Afnita sempat keberatan, lantaran dirinya belum menerima
salinan putusan MA. "Tapi saat kita periksa ia mengaku sudah
mengetahui ada putusan MA atas perkaraanya itu. Tapi ia tidak dengan segera
menyerahkan diri ke kita. Alasannya belum menerima salinan putusan,"ucap
Hendi.
Padahal
tegasa Hendi, pihaknya telah beberapa kali menyurati Afnita ke alamat rumah
sesuai data yang ada. Namun, Afnita sudah berpindah rumah beberapa kali.
"Dan kita juga telah melakukan berbagai upaya agar salinan tersebut bisa
diterima terpidana Afnita," jelas Hendi.
Sumber : Tribun
Pekanbaru
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !