Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak Rancangan
Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara yang kini tengah dibahas oleh DPR khususnya
Komisi I. Menurut mereka RUU tersebut rentan bertabrakan dengan Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Kita tidak akan mendorong agar DPR membahas RUU Rahasia
Negara, jika ini diteruskan maka nanti bertabrakan dan tidak harmonisasi dengan
informasi publik," jelas Peneliti ICW Tama S Langkun dalam diskusi 'RUU
Rahasia Negara versus Penutupan Skandal Politik' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta
Pusat, Selasa (19/2).
Tama menilai, jika RUU itu disahkan maka bukan tidak mungkin ke
depannya akan dilakukan peninjauan kembali atau judicial review di Mahkamah
Konstitusi (MK) lantaran tidak sejalan dengan UU KIP.
"Kenapa saya menolak, jangan sampai nantinya akhirnya di
judicial review lagi di Mahkamah Konstitusi karena tidak adanya pertimbangan
harmonisasi dengan undang-undang keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Dia juga mengkhawatirkan, jika RUU itu disahkan oleh DPR
berpotensi disalahgunakan oleh pejabat negara dengan dalih sebagai rahasia
walaupun semestinya informasi tersebut laik dikonsumsi oleh publik.
"Undang-Undang Rahasia Negara juga akan menjadi tameng ke
depan oleh mereka dengan alasan ini itu rahasia negara padahal publik
semestinya mengetahui informasi yang menurut mereka sebagai rahasia
negara," tandasnya.
Sekadar informasi, dalam RUU Rahasia Negara yang menjadi aspek
rahasia ialah informasi, benda, dan aktifitas yang dapat membocorkan rahasia
negara dalam hal ini, pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, proses
penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara, intelijen dan
pengamanan aset vital negara.
Dalam RUU tersebut juga dituliskan bahwa sengketa rahasia negara
bisa diajukan ke dewan keamanan. Untuk mereka yang melanggar terancam hukuman
tujuh tahun penjara atau dengan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Sumber
: Sindonews
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !