Pasangan Ahmad
Heryawan-Deddy Mizwar yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jawa Barat 2013
meminta agar rencana pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) untuk
melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, diurungkan. Mereka tetap
menghormati langkah tersebut sebagai hak politik dari masing-masing pasangan.
"Rakyat
Jawa Barat juga mengharapkan agar pesta demokrasi ini bisa selesai hari ini,
dan segera bisa dilanjutkan," kata Heryawan dalam jumpa pers yang
berlangsung di Wisma Selaras, Kota Bandung, Minggu (3/3/2013).
Sesaat
sebelumnya, KPU Jabar menetapkan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai pemenang
Pilkada Jabar dengan perolehan suara mencapai 6,5 juta, melampaui pesaing
terdekatnya, Rieke-Teten yang mendapatkan 5,7 juta dukungan.
Di sela-sela
rapat pleno rekapitulasi suara di kantor KPU, tim Paten meninggalkan tempat.
Sekretaris Tim Pemenangan, Abdy Yuhana, menyatakan bahwa mereka menolak hasil rekapitulasi
dan menolak juga menandatangani berita acara rekapitulasi.
Rencana gugatan
ke Mahkamah Konstitusi disebut Abdy, sudah mendapatkan restu dari pengurus
pusat PDI-P.
"Sesuai
hukum, kami memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan gugatan," kata Abdy.
Sumber : Kompas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !