Profesor Arief Hidayat |
Proses pemilihan
dilakukan melalui voting di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (
4/3/2013 ) malam. Setelah melewati fit
and proper test siang tadi, Arif mendapat 42 dari 48
suara.
Dua calon hakim
MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1
suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara lantaran tak hadir.
Sebelum fit and proper test, tiga calon hakim MK
mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Mereka, yakni mantan Menteri Hukum
dan HAM Patralis Akbar, Rektor Universitas Krisnadwipayana Lodewijk Gultom, dan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda.
Berikut profil
hakim MK terpilih Prof Arief Hidayat :
-
Tempat
tanggal lahir : Semarang, 3 Februari 1956
-
Jabatan:
Guru Besar-Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip)
Semarang, Jawa Tengah.
-
Unit
kerja: Fakultas Hukum Undip
-
Alamat:
Jl. Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang
-
Isteri
: Dr. Tundjung Herning Sitabuana
-
Anak
: Adya Paramita Prabandari dan Airlangga Suryanagara
Pendidikan Umum:
1.
SD,
SMP, SMA di Semarang
2.
S1
Fakultas Hukum UNDIP ( 1980 )
3.
S2
Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Unair ( 1984 )
4.
S3
Program Doktor Ilmu Hukum Undip ( 2006 )
Organisasi
Profesi:
1.
Ketua
Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
2.
Ketua
Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
3.
Ketua
Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip
4.
Ketua
Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip
5.
Anggota
Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip
-
Bidang
Keahlian : Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan,
Hukum Lingkungan, Hukum Perikanan
-
Judul
makalah saat fit and proper test :
"Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD
Negara RI Tahun 1945
Sumber : Kompas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !