Kepolisian
Republik Indonesia menyatakan satuan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih
dibutuhkan untuk memberantas aksi terorisme. Densus dinilai berjasa mengagalkan
ledakan bom atau aksi teroris di berbagai daerah.
"Ya,
pandangan kami, Densus satuan di bawah Polri yang masih diperlukan untuk
mengamankan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme," ujar Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Beberapa hari terakhir mencuat
permintaan evaluasi kinerja Densus 88, bahkan Ketua Presidium Indonesia Police
Watch (IPW) Neta S Pane meminta Densus 88 dibubarkan.
Permintaan
tersebut datang seiring munculnya video kekerasan yang diduga dilakukan anggota
Densus. Tak hanya IPW, sebelumnya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
juga menyarankan pembubaran Densus jika melakukan pelanggaran HAM dalam
menindak pelaku terorisme.
Boy mengatakan,
hasil penelusuran video kekerasan itu, padahal belum tentu dilakukan oleh
Densus. Aksi kekerasan dalam video tersebut diduga kuat dilakukan oleh satuan
tugas di Poso dalam menindak pelaku kekerasan di Poso bernama Wiwin.
"Densus itu visinya adalah menjadikan bangsa Indonesia terbebas ancaman
teroris.
"Jadi kalau
Densus dibubarkan, yang menghadapi ancaman teroris siapa? Jadi video itu juga
belum tentu personel Densus," terang Boy. Dia mengatakan yang perlu
dilakukan Polri saat ini adalah mengevaluasi kinerja satuan berlambang burung
hantu itu.
Dijelaskannnya,
pembentukan Densus sendiri merujuk kepada Undang-Undang 15 tahun 2003 yang
disusun oleh pemerintah tentang ancaman terorisme."Evaluasi perlu. Tapi
untuk dibubarkan mohon pemahaman semua pihak," katanya. Ia menegaskan,
kepolisian siap menindak tegas anggota Densus maupun aparat kepolisian lainnya
yang melanggar hukum, termasuk dalam pelanggaran HAM.
Sumber : Kompas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !