Hercules Dijerat Pasal Pemerasan

Sabtu, 09 Maret 2013

Jakarta (Marwah Riau)
Hercules Rozario
Ketua Umum Gerakan Rakyat  Indonesia Baru (GRIB)
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan,Hercules Rozario Marshal dijerat dengan pasal pemerasan. Artinya, total ada lima pasal dikenakan padanya.
"Khusus Hercules, dikenakan Pasal 160 (menghasut), Pasal 214 (melawan petugas yang sah), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 170 (pengeroyokan) KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata)," kata dia, Sabtu 9 Maret 2013.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi menambahkan, ada pemilik ruko menyerahkan sejumlah uang pada Hercules. "Yang sudah menyerahkan jumlahnya Rp. 25 juta," katanya. Ditanya total pemerasan yang dilakukan Hercules, dia menyebut angka miliaran.
Modusnya, kata dia, mendatangi pemilik dengan untuk minta uang keamanan perusahaan. Menurut Hengky, sebenarnya ada banyak laporan pemerasan oleh Hercules dalam tiga bulan terakhir. Tetapi, korban tidak menindaklanjuti dengan membuat laporan resmi. "Mereka tidak berani buat laporan." 
Dalam pendataannya, ada tiga perusahaan alias pemilik ruko di Jakarta Barat yang diperas Hercules cs. Salah satunya adalah PT. Tjakra Multi Strategi. Namun Hengky enggan menyebut identitas pelapor lainnya. "Kami rahasiakan dulu nama korbannya. Sebab yang hambat kasus ini karena mereka takut lapor."
Hercules dan 46 anak buahnya digelandang dari Kembangan, Jakarta Barat ke markas Polda, Jumat sore 8 Maret 2013. Mereka ditangkap setelah lima anggota kelompok Hercules merusak dan memecahkan kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan.
Sumber : Tempo


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger