Hercules Rozario Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) |
Juru
Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan,Hercules
Rozario Marshal dijerat
dengan pasal pemerasan. Artinya, total ada lima pasal dikenakan padanya.
"Khusus
Hercules, dikenakan Pasal 160 (menghasut), Pasal 214 (melawan petugas yang
sah), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 170 (pengeroyokan) KUHP, dan UU Nomor 12
Tahun 1951 (kepemilikan senjata)," kata dia, Sabtu 9 Maret 2013.
Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengky
Haryadi menambahkan, ada pemilik ruko menyerahkan sejumlah uang pada Hercules.
"Yang sudah menyerahkan jumlahnya Rp. 25 juta," katanya. Ditanya
total pemerasan yang dilakukan Hercules, dia menyebut angka miliaran.
Modusnya,
kata dia, mendatangi pemilik dengan untuk minta uang keamanan perusahaan.
Menurut Hengky, sebenarnya ada banyak laporan pemerasan oleh Hercules dalam
tiga bulan terakhir. Tetapi, korban tidak menindaklanjuti dengan membuat
laporan resmi. "Mereka tidak berani buat laporan."
Dalam
pendataannya, ada tiga perusahaan alias pemilik ruko di Jakarta Barat yang
diperas Hercules cs. Salah satunya adalah PT. Tjakra Multi Strategi. Namun
Hengky enggan menyebut identitas pelapor lainnya. "Kami rahasiakan dulu
nama korbannya. Sebab yang hambat kasus ini karena mereka takut lapor."
Hercules
dan 46 anak buahnya digelandang dari Kembangan, Jakarta Barat ke markas Polda,
Jumat sore 8 Maret 2013. Mereka ditangkap setelah lima anggota kelompok
Hercules merusak dan memecahkan kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi,
dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan.
Sumber : Tempo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !