Komisi Pemilihan
Umum (KPK) yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan Rieke
Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) terhadap hasil Pemilihan Gubernur Jawa
Barat (Pilgub Jabar).
"Kita
optimistis Pilgub Jabar tidak akan diulang, sehingga kita tidak ancang-ancang
(persiapan). Kita optimis MK akan menolak gugatan itu," kata Sekretaris
KPU Jabar Heri Suherman, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Sabtu
(9/3/2013).
Kendati demikian,
dia mengambil kenyataan terburuknya, jika MK mengabulkan gugatan Rieke-Teten ke
MK dan mengulang Pilgub, itu tidak akan mengubah jadwal pelantikan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jabar terpilih pada 13 Juni 2013 mendatang.
"Kalau
gugatan ditolak, ya tahapan yang sudah dijadwalkan tetap jalan, tidak
terganggu," katanya.
Hingga saat ini,
KPU belum menerima surat pemberitahuan dari MK terkait gugatan yang dilayangkan
kubu Rieke-Teten. KPU juga belum tahu pasti poin gugatan pasangan yang diusung
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Lanjut Heri,
berkas 77 halaman yang diserahkan tim sukses Rieke-Teten saat rapat pleno KPU
tentang rekapitulasi suara dan penetapan, isinya tidak menyangkut perolehan
suara maupun masalah-masalah yang memengaruhi hasil pilgub.
Seperti
diberitakan Sindonews, pasanyan Rieke-Teten tidak puas dengan hasil Pilgub yang
digelar oleh KPU Jabar yang dimenangi oleh Ahmad Herawan (Aher)-Deddy Mizwar.
Kemuadian, Rieke dan Teten (Paten) menggugat KPU Jabar ke MK.
Sumber : Sindonews
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !