Akhir penantian panjang masyarakat Riau akan terwujudnya hutan
desa terjawab sudah. Ditandatangainya pengajuan Hutan Desa oleh masyarakat Desa
Segamai dan Serapung di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau oleh Menteri
Kehutanan RI menjadi awal pembuktian kepada semua pihak bahwa masyarakat juga
berhak mengelola hutan mereka.
Seperti diketahui, Riau merupakan satu provinsi di Indonesia yang
sebagian besar kawasannya dibebani izin-izin pengelolaan hutan dan lahan hanya
untuk perusahaan. Hampir tidak ada alokasi yang disediakan pemerintah untuk
masyarakat.
Kondisi ini yang melandasi Yayasan Mitra Insani (YMI) dalam
mengupayakan inisiatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat melalui skema
Hutan Desa. Bersama Jikalahari dan Telapak BT Riau, usulan hutan desa di Desa
Segamai Kec. Teluk Meranti dan Desa Serapung Kec. Kuala Kampar Kabupaten
Pelalawan Riau diajukan sejak 2010 lalu.
“Hutan Desa ini merupakan bukti dari upaya memperjuangkan hak
kelola masyarakat atas sumberdaya hutan. Sudah selayaknya inisiatif ini diperluas
untuk menjawab hutan tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan sebagaimana
selama ini”, ucap Zainuri Hasyim Direktur YMI.
Bersempena dengan acara 100% Indonesia Hijau Damai yang ditaja
oleh Greenpeace Indonesia pada Jum’at, 8 Maret 2013 bertempat di Gedung
Arsip Nasional – Jakarta, Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan secara simbolis
menyerahkan Surat Keputusan Ijin Hutan Desa.
Wajah sumringah tampak jelas pada 6 orang masyarakat dari dua desa
yang hadir pada penyerahan SK ini. “Penantian atas kejelasan usulan hutan desa
kami tuntas sudah. Dan ini menjadi awal bagi kami untuk membuktikan bahwa kami
juga mampu mengelola hutan”, Ujar Jasman, Kepala Desa Serapung.
SK Menhut Nomor 154 dan 155/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Areal
Kerja Hutan Desa Segamai dan Serapung seluas 4.000 hektar ditandatangani pada 8
Maret 2013 memberikan keabsahan atas hak kelola masyarakat yang pertama di Provinsi
Riau. (rls)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !