Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah mengatakan sangat
menyayangkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan pengusaha Halomoan
Gurning di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Tentunya kita kecewa atas putusan bebas terhadap terdakwa
itu. Tim sudah bekerja maksimal dan proposional, tapi akhirnya terdakwa di
vonis bebas," kata Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (16/3).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis bebas Ridwan
Syahputra alias Wawan, terdakwa kasus pembunuhan Gurning di Pekanbaru, Kamis
lalu (14/3). Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut Wawan dihukum 12 tahun
penjara.
Namun, hakim menilai dari 18 saksi yang dihadirkan di pengadilan
tidak ada yang membenarkan bahwa Wawan terlibat dalam pembunuhan sebagai
pengendara motor (joki) dari Asep selaku eksekutor pembunuhan Gurning di rumah
makan Pondok Gurih, Pekanbaru pada November 2011.
Bahkan, hakim menyatakan fakta-fakta disidang menunjukan ada
indikasi Wawan mengalami penyiksaan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) di kepolisian.
Menanggapi hal itu, Hermansyah menyatakan Polda Riau
membantah kasus terhadap Wawan direkayasa. Ia menilai, penasehat hukum
logikanya harus memprotes dan melaporkan balik polisi apabila memiliki bukti
ada penganiayaan terhadap Wawan saat pemeriksaan.
"Tidak benar jika Wawan dianiaya penyidik untuk mengakui
perbuatan turut serta membunuh. Sekarang inikan zaman terbuka, saat pemeriksaan
dipersilahkan didampingi kuasa hukumnya," ujarnya.
Menurut dia, dengan vonis bebas itu polisi mendapatkan citra
negatif karena masyarakat akan menilai pelaku pembunuhan Gurning masih bebas
berkeliaran.
"Ketika kita belum bisa mengungkap kasus ini, tudingan negatif
tentunya ditujukan pada polisi," katanya.
Walau begitu, ia mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan
pengadilan dan menyerahkan ke pihak kejaksaan yang akan melakukan kasasi
terhadap putusan bebas tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun
penjara. Wawan sebelumnya didakwa karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan
Halomoan Gurning di Rumah Makan Pondok Gurih, Pekanbaru pada 10 November 2011.
Dalam kasus itu, pria berusia 21 tahun itu menjadi sepeda motor untuk Asep
Gerot "sang algojo" Gurning.
Gurning dibunuh secara sadis di rumah makan itu dengan luka
bacok ditubuhnya. Pembunuhan itu berlangsung di depan pengujung rumah makan.
Namun, Asep Gerot yang menjadi eksekutor pembunuhan tidak pernah disidangkan karena
ditemukan tewas secara misterius tak lama setelah kejadian tersebut.
(ant)
Sumber
: Antara

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !