Polda Riau Sayangkan Vonis Bebas Pembunuh Gurning

Sabtu, 16 Maret 2013

Pekanbaru (Marwah Riau)
Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah mengatakan sangat menyayangkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan pengusaha Halomoan Gurning di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Tentunya kita kecewa atas putusan bebas terhadap terdakwa itu. Tim sudah bekerja maksimal dan proposional, tapi akhirnya terdakwa di vonis bebas," kata Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (16/3).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis bebas Ridwan Syahputra alias Wawan, terdakwa kasus pembunuhan Gurning di Pekanbaru, Kamis lalu (14/3). Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut Wawan dihukum 12 tahun penjara.
Namun, hakim menilai dari 18 saksi yang dihadirkan di pengadilan tidak ada yang membenarkan bahwa Wawan terlibat dalam pembunuhan sebagai pengendara motor (joki) dari Asep selaku eksekutor pembunuhan Gurning di rumah makan Pondok Gurih, Pekanbaru pada November 2011.
Bahkan, hakim menyatakan fakta-fakta disidang menunjukan ada indikasi Wawan mengalami penyiksaan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Menanggapi hal itu, Hermansyah menyatakan Polda Riau membantah  kasus terhadap Wawan direkayasa. Ia menilai, penasehat hukum logikanya harus memprotes dan melaporkan balik polisi apabila memiliki bukti ada penganiayaan terhadap Wawan saat pemeriksaan.
"Tidak benar jika Wawan dianiaya penyidik untuk mengakui perbuatan turut serta membunuh. Sekarang inikan zaman terbuka, saat pemeriksaan dipersilahkan didampingi kuasa hukumnya," ujarnya.
Menurut dia, dengan vonis bebas itu polisi mendapatkan citra negatif karena masyarakat akan menilai pelaku pembunuhan Gurning masih bebas berkeliaran.
"Ketika kita belum bisa mengungkap kasus ini, tudingan negatif tentunya ditujukan pada polisi," katanya.
Walau begitu, ia mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan menyerahkan ke pihak kejaksaan yang akan melakukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Wawan sebelumnya didakwa karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Halomoan Gurning di Rumah Makan Pondok Gurih, Pekanbaru pada 10 November 2011. Dalam kasus itu, pria berusia 21 tahun itu menjadi sepeda motor untuk Asep Gerot "sang algojo" Gurning.
Gurning dibunuh secara sadis di rumah makan itu dengan luka bacok ditubuhnya. Pembunuhan itu berlangsung di depan pengujung rumah makan. Namun, Asep Gerot yang menjadi eksekutor pembunuhan tidak pernah disidangkan karena ditemukan tewas secara misterius tak lama setelah kejadian tersebut. (ant)
Sumber : Antara
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger