Bandung (Marwah Riau)
Kepala
Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya mulai gamang
menuntaskan penyidikan kasus nikah siri mantan Bupati Garut Aceng Fikri dengan
wanita dibawah usia 18 tahun bernama Fani Oktora. Anis khawatir kejaksaan akan
mempersulit pelimpahan dan meningkatan status kasus ini ke tahap penuntutan.
"Kami
sudah dua kali gelar perkara, tapi kasusnya memang agak rumit. Kalau diajukan
ke penuntut umum nanti malah dikembalikan lagi dan sebagainya,"ujar Anis
di kantornya, Senin 4 Maret 2013.
Karena
itu, kata dia, demi memastikan kelengkapan berkas, penyidik reserse kriminal
umum akan kembali melakukan gelar perkara kasus yang telah menggusur Aceng dari
kursi Bupati Garut pekan lalu itu.
"Gelar
perkara yang terakhir untuk melihat apakah kasus ini layak nggak untuk diajukan
ke jaksa penuntut umum. Kalau nggak, kami akan terbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3),"kata Anis.
Anis
pun mengaku sempat membahas unsur pidana kasus siri Aceng itu dengan ahli
hukum, khususnya terkait kedewasaan Fani. "Kalau Fani disebut anak tapi
faktanya sudah tidak bisa disebut anak. Soal apakah SP3 atau tidak kita lihat
saja hasil gelar perkara nanti, tergantung tim penyidik saja,"kata dia.
Sementara
itu Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Slamet Riyanto mengaku,
pihaknya akan meminta keterangan ahli sebelum menuntaskan penyidikan dan
melimpahkan kasus Aceng ke kejaksaan. "Kami akan minta keterangan ahli
dari Universitas Padjadjaran,"kata dia.
Seperti
diketahui, Aceng diduga telah menikahi Fani, yang belum genap berusia 18 tahun,
secara siri, dan lalu menceraikannya cukup melalui pesan pendek telepon
genggam. Kasus ini belakangan berbuah pemakzulan dan penghentian Aceng dari
jabatan sebagai Bupati Garut.
Sumber
: Tempo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !