Polisi Akan Hentikan Kasus Nikah Siri Aceng Fikri?

Senin, 04 Maret 2013


Bandung (Marwah Riau)
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya mulai gamang menuntaskan penyidikan kasus nikah siri mantan Bupati Garut Aceng Fikri dengan wanita dibawah usia 18 tahun bernama Fani Oktora. Anis khawatir kejaksaan akan mempersulit pelimpahan dan meningkatan status kasus ini ke tahap penuntutan.
"Kami sudah dua kali gelar perkara, tapi kasusnya memang agak rumit. Kalau diajukan ke penuntut umum nanti malah dikembalikan lagi dan sebagainya,"ujar Anis di kantornya, Senin 4 Maret 2013.
Karena itu, kata dia, demi memastikan kelengkapan berkas, penyidik reserse kriminal umum akan kembali melakukan gelar perkara kasus yang telah menggusur Aceng dari kursi Bupati Garut pekan lalu itu.
"Gelar perkara yang terakhir untuk melihat apakah kasus ini layak nggak untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. Kalau nggak, kami akan terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),"kata Anis.
Anis pun mengaku sempat membahas unsur pidana kasus siri Aceng itu dengan ahli hukum, khususnya terkait kedewasaan Fani. "Kalau Fani disebut anak tapi faktanya sudah tidak bisa disebut anak. Soal apakah SP3 atau tidak kita lihat saja hasil gelar perkara nanti, tergantung tim penyidik saja,"kata dia.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Slamet Riyanto mengaku, pihaknya akan meminta keterangan ahli sebelum menuntaskan penyidikan dan melimpahkan kasus Aceng ke kejaksaan. "Kami akan minta keterangan ahli dari Universitas Padjadjaran,"kata dia.
Seperti diketahui, Aceng diduga telah menikahi Fani, yang belum genap berusia 18 tahun, secara siri, dan lalu menceraikannya cukup melalui pesan pendek telepon genggam. Kasus ini belakangan berbuah pemakzulan dan penghentian Aceng dari jabatan sebagai Bupati Garut. 
Sumber : Tempo


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger