Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Mahfud MD akan mengakhiri masa jabatannya per 1 April
mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Mahfud MD layak menjadi
Penasihat KPK.
"Cocok,
tapi apakah Pak Mahfud bersedia atau tidak?," ujar Juru Bicara KPK, Johan
Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).
Seperti
diketahui, hingga saat ini Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjaring calon penasihat KPK. Saat ini
Pansel Penasihat KPK baru mencatat satu kandidat yang mendaftar.
Johan
menuturkan, dengan kondisi yang seperti ini pihaknya akan bekerja keras lagi
untuk mensosialisasikan pengumuman seleksi calon penasihat KPK agar sesuai
dengan jadwal yang ditentukan.
"Pansel
juga akan jemput bola mengajak tokoh-tokoh untuk bergabung ke KPK. Usia minimal
50 tahun. Kalau punya kenalan silahkan disampaikan ke pansel, hari ini ketemu
dengan NGO-NGO," pungkasnya.
Sementara itu,
Ketua Pansel Imam Prasodjo menuturkan, bahwa antusiasme masyarakat pada posisi
penasehat KPK masih cukup kurang.
Ia menilai, itu
disebabkan karena beberapa faktor yang membuat pihaknya baru menjaring satu
orang pendaftar saja. "Ya ini juga kan sulit karena dalam form
pendaftarannya itu cukup rumit," ujar sosiolog Universitas Indonesia di
gedung KPK.
Didalam form tersebut,
ujar Imam, memang tercantum beberapa persyaratan lain seperti harus mengisi
lembar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Serta dokumen lain
yang berhubungan dengan personal pendaftar atau syarat-syarat lain yang
dianggap membutuhkan waktu lama untuk mengerjakannya.
"Tapi kita
optimis. Biasanya yang daftar itu suka last minute,"
ujarnya.
Imam pun
berkeyakinan para calon penasihat itu akan mendaftarkan diri di pertengahan
bulan Maret ini. "Insya Allah nanti pertengahan sudah ada dan kita akan
umumkan hasilnya," pungkasnya.
Sumber : Sindonews
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !